Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pengoplosan tabung gas Elpiji di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 22 Januari 2019. Polisi menangkap enam orang tersangka pembuat tabung gas oplosan. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Cibinong - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mendukung polisi ungkap kasus elpiji oplosan di Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor. Kasus pengoplosan elpiji itu diduga melibatkan mitra penyalur gas elpiji yang menyalahgunakan gas elpiji (LPG) bersubsidi tersebut.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menyebut pengungkapan kasus elpiji oplosan itu sejalan dengan komitmen Pertamina agar distribusi gas Elpiji tepat sasaran.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kejahatan serupa," kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis 17 November 2021, seperti dikutip dari Antara.
Pertamina, kata Eko, akan memperketat pemantauan terhadap para mitra penyalur gas elpiji untuk mencegah pengoplosan terulang. Pertamina telah menyiapkan sanksi kalau ditemukan ada lembaga penyalur gas elpiji yang nakal.
Selanjutnya sanksi Pertamina untuk penyalir gas elpiji nakal...
<!--more-->
Sanksi Pertamina untuk Penyalur Gas Elpiji Nakal
"Sesuai kontrak kerja sama, sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi sampai pemutusan hubungan usaha (PHU). Terlebih bila terindikasi ke tindakan penyimpangan yang berimplikasi hukum," kata Eko.
Praktik pemindahan gas elpiji secara Ilegal atau oplosan itu, kata Eko, adalah tindak pidana. Tindakan itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.
"Tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku, karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan," ujarnya.
Eko mengimbau masyarakat mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Kalau menemukan, ataupun mencurigai praktik pengoplosan, masyarakat diminta segera lapor. Kasus dugaan penimbunan dan pengoplosan Elpiji bersubsidi di Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor itu diungkap oleh Polres Bohor. Barang buktinya adalah satu truk dan tabung 12 kilogram.