TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap empat orang tersangka pengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Perumahan Bojong Menteng Blok B No.221 RT.005 RW.009, Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, empat orang tersangka ini adalah pemilik tempat pengoplosan hingga tiga anak buahnya. Pemilik tempat pengoplosan berinisial KB, sedangkan anak buahnya berinisial HS, RA, dan M selaku sopir.
Modus operandi mereka, menurut Zulpan, memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi. Mereka ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Bojong Menteng. "Isi tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi," kata dia, Kamis, 12 Mei 2022.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 100 tabung gas 3 kilogram kosong, 560 tabung gas 3 kilogram isi, 30 tabung 12 kilogram kosong, 9 tabung 12 kilogram isi hasil pemindahan, dan 80 alat suntik yang digunakan untuk mengoplos gas itu.
Zulpan menyatakan, para pelaku diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
"Dugaan tindak pidananya di bidang Migas dan atau Perlindungan Konsumen, dan atau Metrologi Legal dengan modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Begal Sopir Truk Elpiji 3 Kg di Cilincing, 3 Orang Masih Buron