Silang Kata Barang Bukti di Kasus Teddy Minahasa: Apa Itu Barang Bukti di Kasus Pidana?

Reporter

Idris Boufakar

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 21 November 2022 23:07 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti

Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011 tentang standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana umum Pasal 1 Angka 7 menjelaskan, tahap 2 dalam perkara tindakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Dalam angka 18 peraturan ini menjelaskan, jaksa penuntut umum diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Berdasarkan Pasal 83 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dilaksanakan di daerah hukum Kejaksaan Negeri perkara itu akan disidangkan.

Baca juga : Fakta Update Kasus Sabu Ditukar Tawas Teddy Minahasa

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, ada dua pengertian. Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti sesuai Pasal 8 Ayat (3) huruf B KUHAP. Penyerahan tersangka dan barang bukti atas permintaan jaksa penuntut umum atau P22 untuk kepentingan pemeriksaan tambahan.

Sebelum terlaksananya tahap 2 penyidikan, penyidik harus memenuhi unsur. Yaitu unsur yang ada di dalam tahap 1 penyidikan sebelum melanjutkan. Menurut peraturan jaksa agung PER-036/1/JA/09/2011, Pasal 1 angka 6, tahap 1 penyidikan tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian.

Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011 mengatur, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik. Menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan.

Advertising
Advertising

Di tahap ini, jaksa penuntut umum akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan ini. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan memberikan kode P18 mengembalikan berkas itu kepada penyidik.

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum memberikan kode perkara P21, Artinya, perkara itu diproses tahap 2 penyidikan.

Pengaturan Barang Bukti

Selain itu di dalam Hetterziene in Landcsh Regerment (HIR) juga terdapat pengaturan terkait barang bukti, berdasarkan pasal 42 HIR yang termasuk barang bukti antara lain:

a. Barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana ex: barang-barang yang dicuri;

b. Barang-barang yang terjadi sebagai sebagai hasil tindak pidana ex: uang logam atau uang kertas palsu yang telah dibuat oleh terdakwa;

c. Barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ex: golok untuk membunuh;

d. Barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa ex: pakaian yang terkena darah yang dipakai tersangka untuk membunuh orang.

Meskipun berdasarkan peraturan perundang-undang barang bukti tidak termasuk sebagai alat bukti yang sah, namun dalam implementasinya di lapangan dapat berubah dan berfungsi sebagai alat bukti yang sah. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara barang bukti dan alat bukti.

Misalnya dalam tindak pidana pembunuhan, untuk mengejar kebenaran dalam persidangan maka hakim memperlihatkan barang bukti berupa pisau dan sebilah golok dan meminta keterangan kepada terdakwa dan saksi atas barang bukti tersebut.

IDRIS BOUFAKAR | MUHSIN SABILILLAH

Baca juga : Hotman Paris Sebut Kunci Kasus Teddy Minahasa di Pengakuan Dody Prawiranegara Soal Barang Bukti

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

22 jam lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

4 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

5 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

7 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

10 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

10 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

11 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

11 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

12 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya