Hotman Paris Beberkan Kejanggalan Kasus Sabu Teddy Minahasa
Reporter
magang_merdeka
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 24 November 2022 03:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengungkap kejanggalan kasus sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Alasannya, ada narkoba jenis sabu yang keberadaannya belum diketahui.
Menurut Hotman Paris, Teddy dituduh memperdagangkan sabu sebanyak 5 kilogram dengan memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas dan memberikannya kepada Anita alias Linda.
"Ternyata, yang disita dari rumah Anita dan rumah Dody itu hanya 3,3 kilogram. Terus 1,7 kilogram ke mana? Gak ada buktinya, gak ada tersangkanya," kata Hotman Paris saat mendampingi Teddy dalam pemeriksaan konfrontasi di Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2022.
Selain itu, kata Hotman, terdapat selisih berat barang bukti narkoba saat pertama kali ditemukan di Bukittinggi dan saat barang bukti tersebut dimusnahkan oleh Kejaksaan.
"Teddy bilang, 'waktu kamu lapor ke saya sebagai kapolda, ada penangkapan di bulan April dan Mei 41,4 kg narkoba. Terus pada mau dimusnahkan, beberapa hari kemudian, ditimbang itu barang, ternyata cuma tersisa 39,5 kg," kata Hotman menirukan perkataan Teddy.
Selanjutnya ada 1,9 kilogram sabu yang diduga hilang...
<!--more-->
Dari hasil konfrontasi antara Teddy dan Dody di Polda Metro Jaya hari ini terungkap ada hampir dua kilogram sabu yang diduga hilang. "Jadi ada 1,9 kg diduga dicolong seseorang," tambahnya.
Teddy curiga sabu itulah yang beredar di Kampung Bahari. "Makanya Teddy Minahasa mengatakan jangan-jangan itu yang beredar tanpa sepengetahuan saya," kata Hotman.
Hotman Paris enggan menerangkan soal keberadaan 1,7 kilogram sabu itu. "Logikanya begini. Yang menangkap sabu tersebut siapa? Dody dan anak buahnya. Yang menimbang 41,4 siapa? Dody dan anak buahnya. Yang menyimpan barang bukti tersebut juga Dody dan anak buahnya. Yang menimbang untuk kemudian dimusnahkan juga Dody dan anak buahnya. Coba analisa sendiri aja," jelasnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.
Teddy, yang saat ini menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Pengacara Dody Ungkap Pesan WA Teddy Minahasa ke Linda: Iki Ono Barang 5 Kilogram, Wes Golekno Lawan