TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara sekaligus Linda Pujiastuti, Adriel Purba, menyebut perintah Irjen Teddy Minahasa untuk menjual sabu sudah terang-benderang dalam pesan Whatsapp. Salah satunya, kata dia, pesan Teddy kepada Linda yang memerintahkan untuk mencari pembeli sabu seberat 5 kilogram.
“Isinya begini ‘Iki ono barang 5 kilogram. Wes golekno lawan’. Itu WA-nya Pak TM kepada Bu Linda. Saat itu Bu Linda nanya ‘Saya butuh uang untuk ke Brunai’ itu awal-awal tuh. Nah balasannya disuruh carikan lawan, maksudnya cari buyer karena posisi barang di Riau,” kata Adriel di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2022.
Adriel menyebut pesan ini sempat ditarik oleh Teddy. Namun, kata dia, Linda sempat membalas dengan mengutip pesan ini sehingga pesan Teddy tersebut masih terlihat.
“Ketika dihapus itu untungnya klien saya Linda ini pinter. Jadi ketika delete message, sebelumnya Bu Linda sudah reply, kalau reply itu kan masih ada kelihatan reply nya,” ujarnya.
Adapun Linda disebut-sebut dekat dengan Teddy sejak lama. Sebelumnya Adriel membenarkan bahwa klien nya dekat dengan Teddy. Namun, dia menuturkan belum mengetahui sejak kapan kliennya berkenalan dengan jenderal bintang dua tersebut.
Selain itu, Adriel tidak mengetahui hubungan pertemanan seperti apa antara Linda dengan Teddy. "Mereka itu teman lama, yang saya tahu itu. Selebihnya belum tahu. Nanti saya dalami lagi," katanya saat ditemui di kantor LPSK, Senin, 24 Oktober 2022.
Dia juga menegaskan bahwa Linda bukan sebagai bandar narkoba jenis sabu. Pernyataan itu setelah pengecekan kembali dengan klien lainnya yang juga sebagai tersangka, yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan anak buahnya, Samsul Maarif alias Arif.
"Tidak benar, sepenjelasan klien kami dan merangkum semua. Saya crosscheck dan pegang semua, jadi dia ini bukan seorang bandar dan dia negatif urinenya," ujarnya.
Mengutip laporan utama Majalah Tempo: Nyanyian Cepu Utusan Jenderal Sabu, Linda merupakan sahabat lama Teddy. Keduanya saling kenal saat Teddy bertugas di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 2005. Saat itu Teddy masih berpangkat ajun komisaris besar.
Linda menyimpan nomor telepon Teddy Minahasa dengan nama “MY JENDRAL”. Kepada Linda, Teddy menyampaikan memiliki sabu 5 kilogram.
Untuk menghadapi kasus ini, Dody, Arif, dan Linda mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adriel mengatakan tiga kliennya itu siap membuka dugaan keterlibatan Teddy Minahasa atas pengendalian sabu.
"Yang perlu rekan-rekan mengerti bahwa klien kami ini siap untuk membongkar segala keterlibatan Pak TM dalam peristiwa ini," tuturnya.
Dia berharap permohonan sebagai justice collaborator segera dikabulkan untuk melindungi keselamatan kliennya. Walaupun kini pihak LPSK perlu waktu untuk meneliti dokumen yang diajukan. "Kami berharap agar segera karena melihat ada potensi-potensi kemungkinan intervensi atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Karena beliau ini jenderal, gak sembarangan," kata dia.
IMA DINI SHAFIRA | FAIZ ZAKI
Baca juga: Pengacara Doddy Sebut Teddy Minahasa Telepon Orang Tua Doddy untuk Ikut Skenarionya