Warga Kampung Susun Bayam Diminta Sewa Rp715 Ribu, UPC: Ngapain Perjanjian dengan Jakpro

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 29 November 2022 11:24 WIB

Aktivitas warga di tenda pengungsian di depan pintu masuk Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 28 November 2022. Warga gusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS) tinggal di tenda pengungsian selama seminggu terakhir sembari menunggu kepastian soal waktu penyerahan kunci hunian di Kampung Susun Bayam. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pendamping Warga Kampung Susun Bayam (KSB) dari Urban Poor Consortium, Gugun Muhammad menyebutkan bahwa isi perjanjian dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk warga calon penghuni KSB adalah soal tarif sewa.

“Ya itu yang terakhir ditawarkan (dalam pertemuan terakhir Jumat, 25 November) itu (tarif sewa) Rp 600 – 715 ribu. Kalau mereka setuju dengan segitu, maka Selasa boleh masuk dengan perjanjian,” kata Gugun saat dihubungi, Senin, 28 November 2022.

Gugun pun mempertanyakan maksuda perjanjian yang ditawarkan tersebut. Sebab, kepengelolaan KSB diserahkan kepada Pemprov DKI oleh Jakpro.

“Nah, sekarang begini, kalau mereka mau nyerahin ke Pemprov DKI, ngapain mesti dibuat perjanjian dengan Jakpro?,” ujarnya.

Menurutnya, jika warga setuju dan menandatangani perjanjian tersebut, maka warga bisa menempati Kampung Susun Bayam pada Selasa, 29 November 2022. Namun, sebagian warga menolak karena tingginya harga sewa yang ditawarkan Jakpro.

Advertising
Advertising

“Kalau warga setuju dengan tarif segitu dan mau tanda tangan perjanjian, maka Selasa bisa masuk, katanya begitu tapi teman-teman dari kelompok Persaudaraan Warga Kebon Bayem, yang 75 anggota dari 123 KK, menolak untuk penetapan harga segitu,” kata dia.

Baca: Pengelolaan Kampung Susun Bayam Diambil Pemprov DKI, Ini Kata Jakpro

Ada dua koperasi, dari Jakpro dan dari warga

Gugun menilai bahwa operasional pengelolaan lingkungan KSB oleh koperasi paguyuban sesuai perjanjian agak rumit lantaran di lokasi tersebut terdapat dua koperasi yang berasal dari Jakpro dan warga.

“Koperasi ini juga rada rumit karena di lokasi ada dua koperasi. Koperasi bikinan Jakpro yang isinya sekira 18 orang, lalu ada koperasi buatan warga yang beranggotakan 75 orang. Jakpro memaksakan untuk memberikan kepada koperasi yang hanya berisi 18 orang anggota. Itu satu kerumitan,” kata dia.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menyatakan warga eks Kampung Bayam bisa menempati Kampung Susun Bayam kapan pun, asal sudah sepakat dan menandatangani isi perjanjian dengan Jakpro dan koperasi paguyuban.

Paguyuban atau koperasi tersebut akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB. VP Corporate Secretary Syachrial Syarif mengatakan Jakpro akan mendampingi warga calon penghuni membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanaan pemeliharaan selama proses transisi.

Selanjutnya, Jakpro mengatakan tarif sewa KSB berada di kisaran Rp 765.000. "Sesuai Pergub nya (Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan) lebih kurang Rp. 765.000," kata dia.

Baca juga: Sejak Diresmikan Anies, Penghuni Belum Tinggal di Kampung Susun Bayam, UPC: Masuk Aja Dulu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

19 jam lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

5 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

7 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

8 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

8 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

10 hari lalu

Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

Besok, ratusan warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan akan kembali menggeruduk kantor BRIN untuk meminta hasil mediasi.

Baca Selengkapnya

BRIN Wacanakan Alihkan Jalan ke Lingkar Baru, Warga Setu Tangerang Selatan Anggap Belum Layak

10 hari lalu

BRIN Wacanakan Alihkan Jalan ke Lingkar Baru, Warga Setu Tangerang Selatan Anggap Belum Layak

Warga Setu, Kota Tangerang Selatan menolak pengalihan akses jalan Lingkar Baru BRIN sebagai jalan pengganti. Dianggap tidak layak untuk digunakan.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

19 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

19 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

19 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya