TEMPO.CO, Jakarta - Pendamping warga Kampung Susun Bayam dari Urban Poor Consortium, Gugun Muhammad meminta Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta membahas soal tarif sewa dan pengelola setelah warga menempati kampung susun. Sebab, saat ini yang dibutuhkan warga adalah tempat tinggal.
“Setelah clear statusnya (Kampung Susun Bayam/KSB), apakah rusunawa atau kampung susun, baru kita ngomongin tarif, ngomongin siapa pengelolanya. Itu pembicaraan panjang, butuh waktu, sementara warga sudah butuh tempat tinggal,” kata Gugun saat dihubungi wartawan, Senin, 28 November 2022.
Warga KSB, kata Gugun, dijanjikan Jakpro menempati kampung susun pada 20 November 2022. Namun, ketika tiba di lokasi, warga dilarang masuk dengan alasan administrasi yang belum selesai.
“Mereka pernah dijanjikan tanggal 20 November 2022 dan kontrakan (warga) itu habis disesuaikan dengan janji dari Jakpro, sehingga sekarang terlantar,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa tutuntan warga saat ini adalah bisa menghuni Kampung Susun Bayam. “Sebaiknya, sesuai tuntutan warga, masuk saja dulu, seperti Kampung Susun Akuarium ketika mereka sudah tenang, sudah menghuni, sudah ada tempat tinggal yang layak sambil dimusyawarahkan skemanya seperti apa, statusnya, kalaupun sewa berapa sewanya,” kata dia.
Sebab, kata Gugun, pembahasan soal teknis, seperti status penyewa, tarif sewa di Kampung Susun Akuarium dilakukan setelah warga menghuni dan masalah tersebut selesai setelah setahun menghuni kampung susun.
“Seperti Akuarium, itu satu tahun baru clear. Setelah setahun menghuni baru clear mereka, statusnya sewa hibah, tarifnya sekian mereka sepakati, lalu bikin perjanjian kerja sama. Jadi, sekarang ini baiknya emang tidak ribut di soal tarif berapa dan segala macam, tetapi masuk dulu, setelah warga tenang, baru negosiasi,” katanya.
Baca: Pengelolaan Kampung Susun Bayam Diambil Pemprov DKI, Ini Kata Jakpro
Anies Baswedan resmikan Kampung Susun Bayam 12 Oktober lalu
Gugun turut menegaskan bahwa warga belum pernah menempati Kampung Susun Bayam sama sekali usai diresmikan Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 12 Oktober 2022.
“Belum sama sekali, waktu itu hanya peresmian di tanggal 12 Oktober. Itu peresmian. Belum pernah masuk sama sekali bahkan temen-temen sudah dijanjikan tanggal 20 ketika tanggal 20, temen-temen bawa barang, ternyata dilarang masuk,” ucapnya.
Selain itu, ia meminta Jakpro dan Pemprov DKI memperjelas status, skema pengelolaan dan penetapan harga sewa Kampung Susun Bayam.
“Juga belum clear, statusnya apa, sebagai kampung susun akan mengikuti rusunawa ataukah kampung susun seperti Akuarium tapi karena sejak awal Kampung Susun dibuat memang akan jadi Kampung Susun, seharusnya ngikutin Akuarium tapi mereka belum clear secara status,” kata Gugun.
Baca juga: Kampung Susun Bayam Diambil Alih DKI, Warga Minta Sewa Disamakan dengan di AKuarium
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.