Anak 7 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria 35 Tahun di Tambora

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 30 November 2022 11:37 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku berinisial EN karena diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia tujuh tahun. Laki-laki berusia 35 tahun itu melakukan pelecehan seksual kepada korban ketika mandi di kamar mandi umum di kawasan Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Sesampainya di kamar mandi, korban langsung membuka baju dan celana. Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama,” kata Kapolsek Metro Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama, Selasa, 29 November 2022.

Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Minggu, 13 November 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban sempat menolak ajakan pelaku untuk beraksi, namun tidak berdaya setelah dibujuk rayu dan menuruti keinginan EN.

“Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Putra.

EN merupakan seorang tunawicara, dia menggunakan bahasa isyarat kepada korban dalam beraksi. Setelah melecehkan, pelaku mengisyaratkan meniup telunjuknya dengan maksud agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada siapa pun, termasuk orang tua korban.

Advertising
Advertising

Baca: Teten Masduki Bentuk Majelis Kode Etik Baru Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM

Ibu korban lapor ke polisi

Setelah keluar dari kamar mandi, ibu korban berinisial NN (40 tahun) memergoki EN yang telah melecehkan anaknya. Kemudian orang tua korban itu bertanya pada anaknya, bagian mana saja yang disentuh. “Tersangka diduga meraba bagian sensitif perempuan,” tutur Putra.

Kemudian NN melaporkan EN ke Polsek Metro Tambora karena perbuatannya. Polisi akhirnya menangkap EN saat berada di indekosnya pada Selasa, 15 November 2022.

“Tersangka tinggal di kosan, dia berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan istri pertama, cerai dikaruniai satu anak. Lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniai satu anak,” kata Putra.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 juncto 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Akui Disodorkan Kronologi Berita Acara Interogasi Putri Pesanan Ferdy Sambo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

1 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

9 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

11 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

19 hari lalu

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Polres Metro Depok Larang Warga Takbir Keliling dan Konvoi

20 hari lalu

Ini Alasan Polres Metro Depok Larang Warga Takbir Keliling dan Konvoi

Polres Metro Depok juga mengimbau agar tidak menyalakan petasan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

20 hari lalu

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

22 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

23 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

32 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya