TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok melarang takbir keliling dan konvoi di jalan. Polisi mengimbau warga untuk melaksanakan takbiran di satu tempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Diusahakan merayakannya dengan khidmat tanpa ada ramai-ramai konvoi malam takbiran dan kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan di satu tempat saja, misalnya di masjid atau di tempat yang ditentukan," kata Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana, Selasa, 9 April 2024.
Polisi melarang takbir keliling dengan konvoi ke jalan karena beberapa alasan, seperti menganggu pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya. "Yang ketiga menimbulkan potensi-potensi kerawanan, seperti tawuran, atau ada yang menyalakan petasan atau kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
"Itu yang harus diantisipasi, sehingga kita mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling," ujar Arya.
Ditanyakan tindakan yang dilakukan jika mendapati ada kelompok masyarakat yang melakukan takbir keliling dan konvoi ke jalan, Arya menegaskan akan menghentikan kegiatan tersebut. "Seperti kemarin sudah beberapa masyarakat yang kami hentikan. Kami hentikan saat persiapannya," kata Arya.
Ia juga mengimbau agar tidak menyalakan petasan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. "Petasan ini kan sebenarnya sudah dilarang, jadi walaupun dulu menjadi tradisi, tapi sekarang kita larang karena selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan masyarakat," katanya.
Untuk itu, ia meminta Kapolsek dan forum komunikasi pimpinan daerah untuk senantiasa mengimbau masyarakat. "Tentu yang paling dekat RT, lurah dan camat juga ikut mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan dalam rangka perayaan Idulfitri ini," ucap Arya.
Pilihan Editor: KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan