Dugaan Penyelundupan Narkotika di Rutan Depok, Sempat Dikira Sampah
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 2 Desember 2022 18:25 WIB
TEMPO.CO, Depok - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja yang disamarkan menjadi sampah. Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, penemuan narkoba itu terjadi pada Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 06.00.
“Saya dapat laporan dari petugas wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) pada Rabu pagi, katanya menemukan narkotika yang disamarkan menjadi sampah,” kata Andi, Jumat 2 November 2022.
Narkotika itu disembunyikan dalam kotak bekas minuman kemasan yang kemudian dimasukkan ke dalam plastik kresek bening, sehingga tidak dicurigai.
“Tadinya dikira sampah, ketika diangkat berat kemudian ditekan padat, jadi ada kecurigaan setelah dicek ternyata benar isinya narkotika,” kata Kepala Rutan Kelas I Depok.
Petugas menemukan satu paket sabu dengan berat brutto 1,36 gram dan tiga paket ganja. Dua paket memiliki berat brutto 18 gram dan satu paket lainnya 16 gram.
“Kami langsung koordinasi dengan Polsek Sukmajaya dan barang tersebut langsung kami serahkan ke sana,” kata Andi.
Andi belum bisa ambil kesimpulan soal tujuan penyelundupan narkoba tersebut. “Kami tidak tahu apakah barang ini ditujukan ke dalam rutan atau memang ada yang ingin COD di lokasi, karena ditemukannya di luar rutan,” kata Andi.
Dengan penemuan narkoba tersebut, Rutan Depok akan lebih waspada dan meningkatkan keamanan utamanya upaya-upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan. “Petugas wasrik sudah saya perintahkan untuk kontrol keliling setiap hari, tentunya dengan adanya ini akan kita tambah lagi CCTV dan memperkuat implementasi tiga kunci pemasyarakatan yakni Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketetiban, Berantas Narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Andi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Pemerintah Kota Depok Beri Ultimatum hingga 9 Desember, Bakal Kosongkan SDN Pondokcina 1