TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok memberikan tenggat waktu bagi siswa SDN Pondokcina 1 untuk pindah sampai tanggal 9 Desember 2022. Setelah tenggat waktu berakhir, Pemkot Depok akan mengosongkan sekolah dan mempersiapkan pembangunan masjid.
"Kami membatasi proses belajar mengajar maksimal sampai tanggal 9, setelah itu pada tanggal 12 Desember mereka sudah harus pindah ke SDN Pondok Cina 3 dan 5, yang berkenan untuk pindah," kata Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, Kamis 1 Desember 2022.
Supian menyampaikan informasi tersebut usai melakukan mediasi dengan perwakilan orang tua siswa-siswi SDN Pondokcina 1 di Balai Kota Depok.
Alasan tenggat waktu hingga 9 Desember, kata Supian, karena mulai tanggal 5 hingga 9 Desember jenjang sekolah dasar akan memasuki tahap ujian akhir semester sehingga masih diberikan kelonggaran melaksanakannya di SDN Pondokcina 1.
"Untuk proses itu, kami izinkan bagi yang masih bertahan di SDN Pocin 1, kami tetap laksanakan ujian di sana, diberikan soal ujian dan didampingi guru-guru di SDN Pocin 1 sampai selesai ujian," kata Supian.
Supian mengatakan, kalau orang tua murid tidak bersedia menempati SDN Pondokcina 3 dan 5 sesuai rencana relokasi dari Dinas Pendidikan Kota Depok, pemerintah memberikan kesempatan orang tua memilih sekolah yang diinginkan dan akan difasilitasi.
Selanjutnya opsi Pemkot Depok untuk orang tua murid...