Pemprov DKI Jelaskan Soal Gaji Tenaga Ahli Non PNS Penyusun Naskah Pidato Heru Budi Hartono

Sabtu, 10 Desember 2022 19:54 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2020 - 2024 dan Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Masa Bakti 2022 - 2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Humas Pemprov DKI Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Mawardi menegaskan gaji atau honorarium tenaga penunjang kegiatan Heru Budi Hartono untuk penyusunan naskah pidato, kegiatan keprotokolan, dan lainnya Rp 9,4 juta.

"Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi informasi yang beredar soal besaran gaji/honorarium Tenaga Ahli (TA) penyusun naskah pidato Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mencapai Rp 29,05 juta.

Mawardi mengatakan, dalam beleid tersebut juga diatur besaran honorarium tenaga analis kebijakan Rp 19,65 juta. "Tugasnya membantu melakukan analisis kebijakan strategis," ujarnya.

Menurutnya, Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel. Apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur/wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub tersebut.

Advertising
Advertising

"Saya menegaskan, ada dua bidang pekerjaan berbeda untuk orang yang berbeda. Jadi, tidak bisa digabungkan atau kemudian dijumlahkan nilai honorariumnya," kata dia.

Ia mengatakan, untuk dua bidang pekerjaan tersebut terdapat penyesuaian memang besaran honorarium yang nilainya sangat rasional melihat perkembangan inflasi dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kalau mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019 besaran honorariumnya sebesar Rp 8,2 juta," ucapnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah keputusan mantan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN). Anies menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp 8,2 juta per bulan.

Anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. Kebijakannya tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.

"Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp 8,2 juta per bulan," demikian bunyi poin pertama Kepgub Anies Baswedan yang diteken pada 31 Juli 2019.

Baca juga: Anies Baswedan Gaji Tenaga Ahli untuk Susun Pidato Rp 8,2 Juta, Diubah Heru Budi Menjadi Rp 29,05 Juta

Berita terkait

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 jam lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

5 jam lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

14 jam lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

1 hari lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

7 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

8 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

11 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

12 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

12 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

13 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya