Partai Buruh Ancam Demo Besar Turunkan 25 Ribu Massa, Said Iqbal: DPR Langgar HAM
Reporter
magang_merdeka
Editor
Sunu Dyantoro
Minggu, 11 Desember 2022 10:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh ancam demo besar-besaran jika tuntutan mereka diacuhkan. Demo nanti bakal melibatkan 25 ribu buruh pada 15 Desember 2022 nanti. "Bila ini tidak didengar, Partai Buruh akan organisir 25 ribu buruh, petani, nelayan pada tanggal 15 Desember turun ke jalan," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Partai Buruh berunjuk rasa tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sembari peringati hari Hak Asasi Manusia di Patung Kuda pada Sabtu, 10 Desember 2022. Dia bilang Dewan Perwakilan Rakyat telah melanggar Deklarasi Hak Asasi Manusia. "Undang-Undang KUHP menempatkan warga negara sebagai 'penjahat'," kata Said.
Pasal penghinaan presiden, katanya, menghilangkan sisi kemanusiaan presiden. Seorang presiden mestinya siap dikritik. Jika ada penghinaan, mestinya dilihat sebagai cara rakyat untuk berekspresi. "Kalau kemudian dihukum, maka sisi kemanusiaan presiden hilang. Karena presiden seolah-olah benda mati, simbol, yang tidak boleh dikritik," tutur Said.
Padahal, ketika dikritik, di situlah sisi kemanusiaan Presiden diuji kebesaran hati dan kemanusiaanya. Kalau pasal ini tetap diterapkan, bakal jadi pasal karet. "Karena apa pun yang tidak menyenangkan hati Presiden, dipidana," ujarnya.
Said menambahkan, di KUHP memang dikecualikan untuk kritik dan unjuk rasa. Tapi ia mempertanyakan pendefinisiannya. "Itu tafsir dari aparat keamanan yang paling berbahaya. Sesuka-sukanya," katanya.
Baca: Partai Buruh Gelar Demo di Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Tolak Pengesahan KUHP
Partai Buruh minta Jokowi tak teken RKUHP
Ia meminta Presiden Jokowi agar tidak menandatangani dan memberikan nomor pada RKUHP. "Presiden Jokowi, jangan menandatangani UU KUHP yang sudah dibawa. Jangan diberi nomor," jelasnya
Selain menolak RKUHP, demonstrasi Partai Buruh hari ini juga menuntut
1. Buruh menolak UU Cipta Kerja;
2.Buruh menuntur reforma agraria dan kedaulautan pangan;
3. Buruh menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT);
4. Buruh menolak upah murah;
5. Buruh menolak outsourcing;
6. Buruh menuntut jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran;
7. Buruh menutur pemberantasan korupsi;
8. Buruh menuntut pemerinah mengusut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah direkomendasikan oleh Komnas HAM.
MUHSIN SABILILLAH
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.