TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh berunjuk rasa menolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang tekah disahkan DPR saat peringati hari Hak Asasi Manusia di Patung Kuda pada Sabtu, 10 Desember 2022. Dia bilang Dewan Perwakilan Rakyat telah melanggar Deklarasi Hak Asasi Manusia.
"Undang-Undang KUHP menempatkan warga negara quote and quote sebagai penjahat," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Pasal penghinaan Presiden, katanya, menghilangkan sisi kemanusiaan Presiden. Seorang Presiden mestinya siap dikritik. Jika ada penghinaan, mestinya dilihat sebagai cara rakyat untuk berekspresi.
"Kalau kemudian dihukum, maka sisi kemanusiaan Presiden hilang. Karena Presiden seolah-olah benda mati, simbol, yang tidak boleh dikritik," tutur Said.
Padahal, ketika dikritik, di situlah sisi kemanusiaan Presiden diuji kebesaran hati dan kemanusiaanya. Kalau pasal ini tetap diterapkan, bakal jadi pasal karet.
"Karena apapun yang tidak menyenangkan hati Presiden, dipidana," ujarnya.
Said menambahkan, di KUHP memang dikecualikan untuk kritik dan unjuk rasa. Tapi ia mempertanyakan pendefinisiannya.
"Itu tafsir dari aparat keamanan yang paling berbahaya. Sesuka-sukanya," katanya.
Ia meminta Presiden Jokowi agar tidak menandatangani dan memberikan nomor pada RKUHP.
"Presiden Jokowi, jangan menandatangani UU KUHP yang sudah dibawa. Jangan diberi nomor," jelasnya
Selain menolak RKUHP, demonstrasi Partai Buruh hari ini juga menuntut:
1. Buruh menolak UU Cipta Kerja;
2.Buruh menuntur reforma agraria dan kedaulautan pangan;
3. Buruh menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT);
4. Buruh menolak upah murah;
5. Buruh menolak outsourcing;
6. Buruh menuntut jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran;
7. Buruh menutur pemberantasan korupsi;
8. Buruh menuntut pemerinah mengusut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah direkomendasikan oleh Komnas HAM.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Sandiaga Uno Bicara Pembatalan Kunjungan Turis Usai KUHP Disahkan