DKI: Seleksi Sekda Dilakukan Secara Nasional Melalui Website BKD

Rabu, 14 Desember 2022 16:28 WIB

Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali. Instagram/herubudihartono

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan seleksi Sekretaris Daerah atau Sekda DKI dilakukan secara Nasional. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website BKD atau Badan Kepegawaian Daerah.

"Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya itu seleksinya berlaku nasional," kata Sigit kepada wartawan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Untuk proses seleksi, mulai dari seleksi berkas hingga tahap lanjutan, informasinya tersedia di website BKD.

"Website BKD. BKD punya kanalnya untuk itu, semua mulai dari ujian penyesuaian ijazah, mereka yang ikut uji kompetensi itu akan diumumkan secara terbuka di website BKD," ujar dia.

Ihwal belum adanya pengumuman Seleksi Sekda, Sigit mengatakan BKD yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan Pemda DKI tidak pernah tertutup soal proses bidding Sekda.

Advertising
Advertising

"DKI itu tidak pernah tidak terbuka untuk proses," ujarnya.

Untuk proses bidding Sekda DKI, Sigit tidak bisa banyak berkomentar karena penyelenggara proses seleksi ada di BKD.

"Sekretariat penyelenggaraannya BKD, nanti BKD yang jelasin," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan tidak ada persyaratan yang mengharuskan Sekda dijabat oleh orang Betawi.

"Nanti dilihat di persyaratannya kalau kita bicara persyaratan. Kalau bicara asas penyelenggaraannya untuk jabatan pimpinan tinggi madya itu seleksinya bersifat nasional," kata Sigit.

Sebelumnya, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengungkap syarat dan tahap proses bidding atau seleksi Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta. Di antaranya seleksi administrasi yang mencakup syarat usia, pendidikan hingga jabatan yang disandang.

"Seleksi administrasi namanya, dia memenuhi syarat, tidak? Umurnya tidak boleh lebih dari 58 tahun, kemudian saat ini sedang menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Pratama,” kata Djohan saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 Desember 2022.

Eks Dirjen Otonomi Daerah itu mengatakan orang-orang yang berhak mendaftar posisi Sekda DKI harus JPT Pratama, Eselon II.

Tidak boleh di bawah itu, termasuk juga pangkat, syarat-syarat prestasi, kinerja, syarat-syarat integritas, tidak pernah terlibat kasus-kasus hukum, misalnya seperti itu. Jadi itu yang membuat lulus administrasi,” ujarnya.

Djohermansyah Djohan, yang pernah menjadi Plt Gubernur Riau itu, menjelaskan yang berhak mendaftar posisi Sekda, adalah Kepala Dinas, Asdep atau Asisten Deputi, Deputi Gubernur, para asisten hingga Wali Kota.

“Jadi namanya Eselon II atau JPT Pratama karena jabatan Sekda itu JPT Madya, satu-satunya di sekretariat tapi di posisi Wagub juga JPT Madya, para Deputi Gubernur di DKI yang empat itu,” kata Guru Besar IPDN itu.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Guru Besar IPDN Beri Saran ke Heru Budi Hartono Soal Sekda DKI, Jakarta Banyak Hajatan di 2023

Berita terkait

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

2 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Profil Benny Sinomba Siregar

4 hari lalu

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Profil Benny Sinomba Siregar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjuk Benny Sinomba Siregar jadi Plh Sekda Kota Medan. Benny adalah paman Bobby.

Baca Selengkapnya

Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN

6 hari lalu

Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN

Mantap maju Pilkada Depok 2024, Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri menyerahkan formulir ke Pengurus DPD PAN Kota Depok di Rumah PAN Depok

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

7 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

8 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

8 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

9 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

10 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

13 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

15 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya