Baim Wong Berdamai dengan Pelapor Kasus Prank KDRT, Penyidikan Berlanjut

Senin, 26 Desember 2022 23:11 WIB

Ekspresi Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Keduanya kembali diperiksa dalam kasus video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan akan tetap melanjutkan penyidikan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven meski mereka sudah berdamai dengan pelapornya. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan penyidik juga belum menerima surat perdamaian dari pengacara pelapor.

Baim Wong dan Paula Verhoeven haru berurusan dengan polisi setelah membuat video prank polisi soal laporan palsu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Nurma mengatakan surat perdamaian tertulis itu penting sebagai syarat permohonan restorative justice. Surat itu juga akan jadi pertimbangan kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

“Upaya sudah pengacaranya, tapi untuk saat ini kita belum menerima surat perdamaiannya,” kata Nurma Dewi saat dihubungi, Senin, 26 Desember 2022.

Jika pasangan selebritas itu ingin damai dengan pelapornya, kepolisian bersedia menjadi penengah dalam persoalan ini. Upaya restorative justice juga ditempuh oleh Lestiani alias Lesti Kejora atas kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

Baca juga: Dugaan KDRT oleh Pimpinan Perusahaan, Polres Jaksel: Hasil Visum Jadi Kendala

Permasalahan rumah tangga pasangan Lesti dan Rizky itu juga menjadi ide pembuatan konten video YouTube Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven. Mereka membuat video tersebut dengan cara Paula berpura-pura melaporkan KRDT yang dilakukan Baim ke Polsek Kebayoran Lama.

Advertising
Advertising

Sahabat Polisi melaporkan Baim dan Paula atas laporan palsu yang menjahili polisi itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Selain Sahabat Polisi, ada beberapa pihak lain yang juga ikut melaporkan perbuatan pasangan selebriti tersebut. Hari ini, Baim Wong melalui Instagram-nya @baimwong mengunggah momen mediasi bersama pelapornya di sebuah tempat.

Pihak yang menjadi penengah keduanya adalah Witjaksono. Mereka mengabadikan pasca mediasi dalam sebuah foto yang diunggah ke Instagram.

Baim Wong juga berterima kasih kepada Polri yang memaafkannya, walaupun status kasus masih penyidikan. Dia menganggap kasus ini menjadi pembelajaran berharga untuk dirinya. “Kita sudah bersepakat untuk berdamai. Mediasi yang ditengahi oleh pak @maswitjaksono berjalan lancar. Terima kasih sudah membuka pintu maaf untuk saya,” tulis Baim pada Senin, 26 Desember 2022.

Baca juga: Laporan Palsu KDRT Baim Wong & Paula Verhoeven, Polres Periksa 2 Polisi Polsek

Berita terkait

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal; Darius Sinathrya, Baim Wong, Raffi Ahmad Kecam Wasit

16 jam lalu

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal; Darius Sinathrya, Baim Wong, Raffi Ahmad Kecam Wasit

Sejumlah selebriti mengecam keputusan wasit dalam pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia dan Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

5 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

6 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

7 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

8 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

9 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

11 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya

Kreator Konten Prank Ojol Sebut Begal Tuai Hujatan, Galih Loss: Jangan Bully Orang Tua Saya

13 hari lalu

Kreator Konten Prank Ojol Sebut Begal Tuai Hujatan, Galih Loss: Jangan Bully Orang Tua Saya

Kreator konten prank yang sedang viral, Galih Loss mengulangi permintaan maafnya dan berharap netizen stop merundungnya.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

13 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

13 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya