TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan menilai hasil visum menjadi kendala menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam rentang waktu 2021 hingga 2022 yang diduga dilakukan pimpinan perusahaan berinisial RIS kepada dua anaknya.
"Kami menunggu hasil visum karena peristiwanya antara setahun dan dilaporkan di tanggal 23 September 2022," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022 dikutip dari Antara.
Ary menjelaskan pihak Kepolisian masih mengarahkan dua korban yang berusia 10 dan 12 tahun menjalani konseling ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Hingga kini dua korban sudah mengikuti tiga kali konseling.
Menurut dia, pihaknya menyesuaikan pertemuan antara pihak pelapor, korban dan konselor sehingga perlu banyak waktu untuk menangani kasus sampai tuntas.
"Kami tidak menunggu viral, karena kami memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur Pasal 76C Jo 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap dia.
Setelah mendalami peristiwa dan mengumpulkan fakta, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana yang akhirnya kasus ini ditingkatkan menjadi proses penyidikan.
Ary menuturkan dua korban akan menjalani konseling keempat kalinya pada Jumat, 23 Desember 2022 dan mengupayakan memanggil terlapor mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
"Minggu depan, karena minggu ini akan kami kirimkan panggilan sebagaimana diatur di KUHP, perlu waktu yang cukup untuk memanggil orang supaya datang," katanya.
Polres Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus dugaan KDRT yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Motif sementara diduga sang ayah terbawa emosi lantaran anaknya bermain gim (game) sehingga tidak melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah atau belajar daring pada 2021.
Kasus ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.
Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
Baca juga: Petinggi Perusahaan Diduga Telah Lakukan KDRT Sejak 2021