KALEIDOSKOP 2022: Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara Atas Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 29 Desember 2022 17:53 WIB

Majelis hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa pelecehan anak, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo di PN Depok, Kamis 20 Januari 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok pada 20 Januari 2022.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana dengan pidana 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil saat membacakan amar putusan.

Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Hakim memutuskan Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.

Mendengar putusan itu, terdakwa Bruder Angelo secara tegas bakal mengajukan banding.

"Izin Tuhan Yesus hakim yang adil, saya minta banding," kata Angelo.

Peristiwa kekerasan seksual oleh Bruder Angelo ini mulai tercium sejak bulan September 2019. Sedikitnya tiga anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani menjadi korbannya hingga berujung pelaporan ke Polres Metro Depok.

Tapi Angelo berhasil bebas dari hukuman dengan alasan, pihak kepolisian menemui kendala saat melakukan penyidikan, yaitu saksi dan korban tidak bersedia memberikan keterangan. Sehingga Angelo bebas pada 9 Desember 2019 atau setelah 2 bulan 24 hari mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok.

Pada bulan September 2020, publik kembali mendesak Polrestro Depok untuk membuka lagi kasus dugaan pelecehan seksual itu. Sehingga secara resmi pada 7 September 2020, Judianto dan rekan-rekan mendampingi korban untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Menurut Judianto, ada beberapa alasan yang mendasari diberikannya hukuman pemberat, di antaranya karena Bruder Angelo merupakan pengasuh sekaligus pemilik dari panti asuhan atau berlatar belakang relasi kuasa, sehingga dengan mudah pelaku melancarkan aksinya.

Dia mengatakan, Angelo dapat dihukum berat sebagaimana disebut dalam Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014, yang menyebutkan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Alasan kedua, dalam perkara tersebut, ada tiga orang anak yang merupakan korban kekerasan seksual. Dalam persidangan, disebutkan bahwa korban mengalami kekerasan seksual (pencabulan) dari Angelo sebagai terdakwa.

Alasan ketiga adalah kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban mengakibatkan korban mengalami trauma, ketakutan, dan cemas karena berdasarkan fakta yang didapatinya, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban merupakan perbuatan berlanjut.

Judianto mengatakan, Angelo melakukan sodomi terhadap satu orang korban. Kemudian kekerasan seksual yang diduga dilakukan terhadap korban pada Juli 2019 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih dari satu.

Bruder Angelo Ajukan Kasasi

Advertising
Advertising

Pada September lalu, Bruder Angelo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengacara korban, Judianto Simanjuntak, meminta Hakim Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan PT Bandung yang menghukum Bruder Angelo 14 tahun penjara.

“Perkara ini berlatar belakang relasi kuasa, di mana terdakwa adalah pengasuh anak-anak termasuk korban di panti asuhan yang dipimpin dan dikelola terdakwa, yaitu Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat,” kata Judianto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 September 2022.

Judianto menilai kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa mengakibatkan trauma, ketakutan, dan kecemasan terhadap korban. Ia menganggap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Bruder Angelo adalah perbuatan berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Judianto, upaya kasasi yang dilakukan Angelo menunjukkan jika dia bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.

Judianto mendesak hukuman bagi Bruder Angelo untuk membuat efek jera. Selain itu untuk memberi perlindungan dan memberi keadilan pada korban dan publik. “Karena itu diharapkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara ini memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik,” ujarnya.

Baca juga: Bruder Angelo Terpidana Kekerasan Seksual pada Anak Panti Ajukan Kasasi ke MA

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

14 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

1 hari lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

1 hari lalu

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.

Baca Selengkapnya

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

2 hari lalu

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

2 hari lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

2 hari lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

2 hari lalu

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.

Baca Selengkapnya

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

3 hari lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya