Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bruder Angelo Terpidana Kekerasan Seksual pada Anak Panti Ajukan Kasasi ke MA

image-gnews
Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi Bandung.

Salah satu pengacara korban, Judianto Simanjuntak, meminta Hakim Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan PT Bandung yang menghukum Bruder Angelo 14 tahun penjara.

“Perkara ini berlatar belakang relasi kuasa, di mana terdakwa adalah pengasuh anak-anak termasuk korban di panti asuhan yang dipimpin dan dikelola terdakwa, yaitu Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat,” kata Judianto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 September 2022.

Judianto menilai kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa mengakibatkan trauma, ketakutan, dan kecemasan terhadap korban. Ia menganggap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Bruder Angelo adalah perbuatan berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Judianto, upaya kasasi yang dilakukan Bruder Angelo menunjukkan jika dia berkukuh tidak mengakui perbuatannya. Maka dari itu, kata Judianto, dia mendesak hukuman bagi Angelo untuk membuat efek jera. Selain itu untuk memberi perlindungan dan memberi keadilan pada korban dan publik.

“Karena itu diharapkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara ini memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menghukum Angelo 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pada 20 Januari 2022. Dia merupakan terdakwa kekerasan seksual terhadap anak-anak yang diasuhnya.

Majalah Tempo sempat membuat laporan soal Bruder Angelo yang berjudul "Kelelawar Malam di Panti Asuhan" pada 22 Agustus 2020. Istilah hewan itu untuk kode pada Angelo yang melakukan aksinya di atas pukul 23.59 ketika anak-anak tertidur pulas.

Angelo terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan Pengadilan Negeri Depok ini terdaftar dalam register perkara Nomor: 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Namun Angelo keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Kemudian pengadilan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok dan teregistrasi dalam nomor perkara 72/Pid.Sus/2022/PT.BDG. Lalu Angelo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2022, serta penasihat hukumnya memberikan memori kasasi pada 9 Mei 2022.

Judianto Simanjuntak mendapatkan informasi tersebut dari kuasa hukum korban bagian pidana Pengadilan Negeri Depok dan Jaksan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok yang menangani kasus ini.

“Jika nanti Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan perkara ini memutuskan perkara ini, maka dengan sendirinya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat,” katanya.

Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Yang Dialami Anak Panti Asuhan Depok menyatakan tindak pidana kekerasan seksual harus benar-benar diterapkan oleh penegak hukum. Hukuman terhadap Bruder Angelo diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan untuk tidak melakukan karena ada konsekuensi hukum.

Baca juga: Hakim Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Bruder Angelo 14 Tahun Penjara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Busa Limbah Penuhi Kali Baru Depok, Ini Dugaan Sementara Penyebabnya

9 jam lalu

Warga melihat busa yang menutupi aliran Curug Kali Baru di RT004/01 Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Senin 27 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Busa Limbah Penuhi Kali Baru Depok, Ini Dugaan Sementara Penyebabnya

Pemkot Depok sedang menelusuri munculnya busa yang menutupi areal Curug Kali Baru, Cimanggis


GP Ansor Depok Kritik PKS yang Ingin Ibu Kota Tetap di Jakarta

15 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
GP Ansor Depok Kritik PKS yang Ingin Ibu Kota Tetap di Jakarta

PKS menjanjikan akan mempertahankan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia jika menang Pemilu 2024


Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

17 jam lalu

Demo buruh tuntut kenaikan UMK Depok menjadi Rp5,3 juta di depan Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis, 16 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.


Busa Penuhi Aliran Kali Baru di Depok, Tebalnya Sampai Tutupi 5 Rumah

1 hari lalu

Warga melihat busa yang menutupi aliran Curug Kali Baru di RT004/01 Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Senin 27 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Busa Penuhi Aliran Kali Baru di Depok, Tebalnya Sampai Tutupi 5 Rumah

Busa sampai menutup lima rumah dan menjebak pemancing. Dulu sekali, peristiwa serupa pernah terjadi di Kali Baru Depok.


Peringatan Dini Cuaca: Potensi Hujan Petir Malam Ini di Jabodetabek

2 hari lalu

Warga berjalan sambil membawa payung saat hujan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin, 1 November 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Peringatan Dini Cuaca: Potensi Hujan Petir Malam Ini di Jabodetabek

Badan Meteorogi Klimatologi dan Geofisika merilis perkiraan cuaca malam ini di sekitar Jakarta yang berpotensi hujan dan petir.


Pemkot Depok Adakan Penghapusan Denda Pajak PBB-P2 pada 1-10 Desember

2 hari lalu

Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Pemkot Depok Adakan Penghapusan Denda Pajak PBB-P2 pada 1-10 Desember

Program bertajuk Gebyar Pajak Daerah ini menyediakan berbagai hadiah untuk para wajib pajak di Depok yang melunasi kewajibannya


Bang Onim Minta Sejarah Palestina Masuk Kurikulum Pendidikan Indonesia

2 hari lalu

Bang Onim relawan Indonesia di Palestina saat menghadiri aksi damai Depok bersama Palestina di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu, 26 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bang Onim Minta Sejarah Palestina Masuk Kurikulum Pendidikan Indonesia

Relawan Abdullah Onim atau Bang Onim mengusulkan sejarah Palestina dan Masjid Al-Aqsa masuk kurikulum pendidikan Indonesia


Aksi Bela Palestina di Depok Kumpulkan Donasi Rp2,2 Miliar Lebih

2 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Ketua MUI Kota Depok Ahmad Dimyati Badruzaman, Ketua Panitia Khairullah dan relawan Palestina Bang Onim serta keluarga saat aksi damai Depok bersama Palestina, di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Minggu, 26 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Aksi Bela Palestina di Depok Kumpulkan Donasi Rp2,2 Miliar Lebih

Ketua Panitia Aksi Bela Palestina di Depok, Khairullah Ahyar, menyebut pihaknya berhasil mengumpulkan donasi lebih dari Rp2,2 miliar


Bang Onim Kobarkan Semangat Warga Depok di Aksi Bela Palestina

2 hari lalu

Bang Onim relawan Indonesia di Palestina saat menghadiri aksi damai Depok bersama Palestina di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu, 26 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bang Onim Kobarkan Semangat Warga Depok di Aksi Bela Palestina

Relawan Palestina asal Indonesia Abdullah Onim atau Bang Onim hadir dalam aksi damai Depok bela Palestina yang digelar hari ini.


Sumbangan Dana untuk Palestina dari ASN dan Guru-guru di Depok Terkumpul Rp1,85 Miliar

2 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Ketua MUI Kota Depok Ahmad Dimyati Badruzaman, Ketua Panitia Khairullah dan relawan Palestina Bang Onim serta keluarga saat aksi damai Depok bersama Palestina, di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Minggu, 26 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sumbangan Dana untuk Palestina dari ASN dan Guru-guru di Depok Terkumpul Rp1,85 Miliar

Para guru dan ASN di Depok menyumbangkan dana bantuan untuk warga Palestina melalui Baznas. Wali Kota targetkan terkumpul Rp 10 miliar.