Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bruder Angelo Terpidana Kekerasan Seksual pada Anak Panti Ajukan Kasasi ke MA

image-gnews
Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi Bandung.

Salah satu pengacara korban, Judianto Simanjuntak, meminta Hakim Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan PT Bandung yang menghukum Bruder Angelo 14 tahun penjara.

“Perkara ini berlatar belakang relasi kuasa, di mana terdakwa adalah pengasuh anak-anak termasuk korban di panti asuhan yang dipimpin dan dikelola terdakwa, yaitu Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat,” kata Judianto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 September 2022.

Judianto menilai kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa mengakibatkan trauma, ketakutan, dan kecemasan terhadap korban. Ia menganggap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Bruder Angelo adalah perbuatan berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Judianto, upaya kasasi yang dilakukan Bruder Angelo menunjukkan jika dia berkukuh tidak mengakui perbuatannya. Maka dari itu, kata Judianto, dia mendesak hukuman bagi Angelo untuk membuat efek jera. Selain itu untuk memberi perlindungan dan memberi keadilan pada korban dan publik.

“Karena itu diharapkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara ini memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menghukum Angelo 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pada 20 Januari 2022. Dia merupakan terdakwa kekerasan seksual terhadap anak-anak yang diasuhnya.

Majalah Tempo sempat membuat laporan soal Bruder Angelo yang berjudul "Kelelawar Malam di Panti Asuhan" pada 22 Agustus 2020. Istilah hewan itu untuk kode pada Angelo yang melakukan aksinya di atas pukul 23.59 ketika anak-anak tertidur pulas.

Angelo terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan Pengadilan Negeri Depok ini terdaftar dalam register perkara Nomor: 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Namun Angelo keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Kemudian pengadilan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok dan teregistrasi dalam nomor perkara 72/Pid.Sus/2022/PT.BDG. Lalu Angelo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2022, serta penasihat hukumnya memberikan memori kasasi pada 9 Mei 2022.

Judianto Simanjuntak mendapatkan informasi tersebut dari kuasa hukum korban bagian pidana Pengadilan Negeri Depok dan Jaksan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok yang menangani kasus ini.

“Jika nanti Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan perkara ini memutuskan perkara ini, maka dengan sendirinya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat,” katanya.

Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Yang Dialami Anak Panti Asuhan Depok menyatakan tindak pidana kekerasan seksual harus benar-benar diterapkan oleh penegak hukum. Hukuman terhadap Bruder Angelo diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan untuk tidak melakukan karena ada konsekuensi hukum.

Baca juga: Hakim Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Bruder Angelo 14 Tahun Penjara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

3 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

32 menit lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

11 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

11 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

15 jam lalu

Ketua RW 01 di Kelurahan Tugu, Lili Ramli, seusai menceritakan penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba, di rumahnya, Rabu malam, 24 April 2024. Pesta narkoba berlangsung di rumah dua anggota polisi di Kampung Palsigunung, RT 007 RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 19 April 2024. TEMPO/ Ihsan Reliubun
Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

Lili Ramli, Ketua RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, segera mengumpulkan warganya usai penangkapan 5 polisi yang diduga pesta narkoba


HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

1 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

2 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.