Pria Aniaya Ayahnya di Tambora Gara-gara Makan Malam Beberapa Kali Beli Sabu

Reporter

M. Faiz Zaki

Selasa, 10 Januari 2023 20:01 WIB

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan laki-laki-laki yang aniaya ayahnya karena persoalan makan malam dalam pengaruh sabu. Pelaku berinisial SG, berumur 47 tahun, diduga beberapa kali membeli barang terlarang itu.

"Tersangka ini dapat sabu dari seseorang bernama Gepeng (nama panggilan), tingggal di daerah sekitaran Bandengan perbatasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Saat ini yang bersangkutan melarikan diri," kata Putra saat dihubungi, Selasa, 10 Januari 2023.

SG diduga membeli sabu seharga Rp 500 ribu per paketnya dari Gepeng. Putra memastikan bahwa pelaku penganiayaan itu hanya sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar narkoba.

Sosok Gepeng saat ini masih dalam pengejaran polisi, karena dia kabur ketika dalam pencarian. "Saat ini yang bersangkutan melarikan diri, masih dikejar," ujar Putra.

Penangkapan SG setelah dia dilaporkan pengurus RT setempat karena menganiaya ayah kandungnya sendiri berinisial DT, laki-laki berumur 84 tahun. Masalah bermula ketika pelaku sedang mempersiapkan makan malam, tetapi ayahnya diduga tidak sabar menanti, peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 Januari 2023, sekitar pukul 18.30.

Advertising
Advertising

Korban yang sedang makan dibentak oleh anaknya hingga nasi di piring tumpah. Melihat tumpahan itu, SG emosi serta memukul DT di bagian kepala, wajah, dan tangan, hingga telinga korban mengeluarkan darah.

SG ditangkap polisi dan mengaku baru pertama kali menganiaya ayahnya ini. Kemudian dia menjalani tes urine, hasilnya positif telah mengonsumsi sabu.

DT langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapat pertolongan. Putra Pratama mengatakan laki-laki lanjut usia tersebut masih dalam perawatan hingga hari ini.

"Sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan, yang bersangkutan masih ada di Ruang Perawatan Kemuning," tuturnya.

Atas perbuatan SG, dia ditahan di Polsek Tambora serta dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ancaman maksimal penjara selama lima tahun.

Baca juga: Pria yang Aniaya Ayah Kandung di Tambora Jakbar Positif Konsumsi Sabu

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

20 menit lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

13 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya