TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tambora Jakarta Barat Komisaris Polisi Putra Pratama menyatakan telah melakukan tes urine terhadap SG, laki-laki berusia 47 tahun, yang aniaya ayah kandungnya sendiri.
Tindakan itu dilakukan untuk memastikan apada pelaku dalam pengaruh narkoba atau tidak.
“Kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya, sehingga kami lakukan tes urine, dan hasilnya positif sabu,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 4 Januari 2023.
Polisi telah menggeledah tempat kejadian perkara atau TKP di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Namun polisi tidak menemukan sisa sabu dan alat hisap yang digunakan tidak berada di sana.
Saat ini, polisi tengah menelusuri asal-usul sabu yang didapatkan SG. Pelaku juga terancam dijerat dengaa pasal tentang narkotika. “Kami sangkakan dengan Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” ujar Putra Pratama.
Kejadian penganiayaan berawal ketika korban sedang makan sekitar pukul 18.30 pada Senin, 2 Januari 2023. Pelaku membentak DT dan menyebabkan nasi di piring ayahnya itu tumpah.
SG yang makin emosi langsung memukul wajah, tangan, dan kepala ayahnya sendiri hingga memar. Korban yang berusia 84 tahun itu juga mengalami pendarahan dari dalam telinga.
Pengurus RT setempat melapor polisi ketika mengetahui ada kejadian tersebut. SG langsung ditangkap dan ditahan di Polsek Tambora.
Putra mengatakan perkataan pelaku tidak bisa dipercaya karena mengaku baru pertama kali menganiaya ayahnya tersebut. Namun polisi akan menggali keterangan lebih lanjut dari ayah pelaku yang masih dalam perawatan.
“Pelaku ini tidak bisa dipercaya, ngakunya baru sekali ini,” tuturnya.
Pelaku selama ini tinggal di rumah pribadi orang tuanya walaupun sudah menikah. SG menemani DT yang sudah lansia, karena ibunya juga telah meninggal.
SG juga sudah mempunyai istri dan belum dikaruniai anak, namun mereka tinggal secara terpisah. Mata pencaharian SG sehari-harinya adalah sebagai sopir ojek online.
Baca juga: Anak di Tambora Jadi Pelaku Penganiayaan Ayah Kandung 84 Tahun karena Soal Makan Malam