Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak di Tambora Jadi Pelaku Penganiayaan Ayah Kandung 84 Tahun karena Soal Makan Malam

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Laki-laki berinisial SG (umur 47 tahun) menjadi tersangka penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, yaitu DT yang berusia 84 tahun. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan pelaku memukul orang tuanya karena masalah makan malam yang belum siap disajikan pada pukul 18.30, Senin, 2 Januari 2023.

“Pelaku marah karena ia masak untuk makan malam belum selesai. Tapi bapaknya enggak sabaran sudah mulai makan, sehingga pelaku kesal,” katanya saat dihubungi, Rabu, 4 Januari 2023.

Kejadian berawal ketika DT sedang makan, namun dibentak oleh SG dan menyebabkan nasi di piring ayahnya itu tumpah. Pelaku yang makin emosi langsung memukul wajah, tangan, dan kepala korban hingga memar serta mengeluarkan darah dari telinga.

Pengurus RT setempat langsung melapor polisi ketika mengetahui ada kejadian tersebut. SG langsung ditangkap dan ditahan di Polsek Tambora.

“Kami sangkakan dengan Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” ujar Putra Pratama.

Rumah yang menjadi tempat kejadian perkara atau TKP berada di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. SG masih tinggal bersama ayahnya yang sudah lansia, sedangkan ibunya sudah wafat.

Baca: KDRT di Depok, Tak Bisa Urus Anak dan Rumah Jadi Motif Suami Bakar Istri

Positif sabu ketika tes urine

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaku juga sudah mempunyai istri dan belum dikaruniai anak, namun mereka tinggal secara terpisah. Mata pencaharian SG sehari-harinya adalah sebagai sopir ojek online.

Putra mengatakan pihaknya curiga atas perilaku SG yang tega menganiaya ayahnya sendiri. Kemudian langsung dilakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif mengonsumsi sabu.

Kepolisian masih menelusuri asal-usul dari mana SG mendapatkan sabu tersebut dan bakal menjerat dengan pasal narkotika. Mengetahui pelaku adalah pengguna, polisi langsung menggeledah TKP.

Namun polisi tidak menemukan sisa sabu dan alat isap yang digunakan. “Sudah digeledah, hasil nihil,” tutur Putra.

Baca juga: Temukan Chat Mesra di HP, Suami di Depok Aniaya Istri Pakai Linggis

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

4 jam lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

4 jam lalu

Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara mengadukan anggota Polres Simalungun atas penculikan dan penganiayaan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM.


Pertama Kali, Brasil Minta Maaf ke Jepang atas Persekusi di Era Perang Dunia II

18 jam lalu

Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida (kiri) dan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. REUTERS/(Kyodo)
Pertama Kali, Brasil Minta Maaf ke Jepang atas Persekusi di Era Perang Dunia II

Brasil untuk pertama kalinya meminta maaf kepada Tokyo, sejak negara Amerika Latin itu menganiaya imigran Jepang selama Perang Dunia II


Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

1 hari lalu

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN
Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

Kapolres Simalungun mengatakan, dua tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2019.


Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

Polisi menemukan 6 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik. Barang haram itu disembunyikan dalam boneka yang dibawa oleh kurir.


Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

1 hari lalu

Ahmad Sharoni ketika menghadiri Pra-Kongres III yang diselenggarakan oleh Partai NasDem dengan tajuk Bidang Perempuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.Foto: Tempo/Fauzi Ibrahim
Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, putusan bebas Ronald Tannur merupakan putusan yang memalukan.


Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.


Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB.


Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Sebelum ditangkap sebagai kurir narkoba, tersangka pernah berurusan dengan polisi karena terbukti positif menggunakan sabu.