Hotman Anggap Dugaan Intervensi ke AKBP Dody di Luar Inti Kasus Teddy Minahasa
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Rabu, 11 Januari 2023 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea menganggap dugaan intervensi dari pihak kliennya, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, kepada keluarga AKBP Dody Prawiranegara bukan inti dari kasus peredaran sabu. Dia juga tidak ingin berkomentar banyak.
"No comment, itu semua mau dihubungi orang tuanya, pacarnya, itu bukan inti substansi perkara. Substansi perkara adalah narkoba ini sumbernya dari mana, perintah siapa, dan siapa yang mengedarkan, itu. Yang lain gak ada kaitan," kata Hotman Paris di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 11 Januari 2023.
Baca juga: Justice Collaborator Dody Prawiranegara Cs Ditolak, Hotman Paris: Dia Pelaku Utama
Tuduhan itu disampaikan oleh pengacara Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba. Ia mengatakan ayah kliennya, Inspektur Jenderal purnawirawan Maman Supratman, dihubungi pihak Teddy dan diminta bekerja sama dan mengikuti scenario yang mereka susun.
"Pak Maman mengaku diintervensi Pak TM yang juga tersangka dalam perkara ini. Intervensi itu antara lain Pak TM ingin menjadikan Samsul Arif (alias Arif) sebagai kambing hitam dalam kasus ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Desember 2022.
Hotman menyampaikan bahwa Teddy konsisten menyatakan tidak terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu. Pengacara kondang tersebut juga masih mempertanyakan dari mana sebenarnya asal-usul sabu yang beredar di Jakarta itu.
Dia menyatakan siap berargumen di dalam persidangan nanti. "Nanti kita akan bersuara di pengadilan. Karena kalau sudah di pengadilan, jaksa sama kita udah sama posisi sama-sama bertarung," tutur Hotman Paris.
Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2020.
Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Samsul Arif, anak buahnya yang lain, untuk melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, yaitu Linda Pujiastiuti, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Teddy Minahasa Cs Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam Proses Tahap II