Hotman Anggap Dugaan Intervensi ke AKBP Dody di Luar Inti Kasus Teddy Minahasa

Rabu, 11 Januari 2023 17:00 WIB

Hotman Paris Hutapea memberi keterangan setelah mendampingi Teddy Minahasa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam proses tahap II, Rabu, 11 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea menganggap dugaan intervensi dari pihak kliennya, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, kepada keluarga AKBP Dody Prawiranegara bukan inti dari kasus peredaran sabu. Dia juga tidak ingin berkomentar banyak.

"No comment, itu semua mau dihubungi orang tuanya, pacarnya, itu bukan inti substansi perkara. Substansi perkara adalah narkoba ini sumbernya dari mana, perintah siapa, dan siapa yang mengedarkan, itu. Yang lain gak ada kaitan," kata Hotman Paris di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca juga: Justice Collaborator Dody Prawiranegara Cs Ditolak, Hotman Paris: Dia Pelaku Utama

Tuduhan itu disampaikan oleh pengacara Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba. Ia mengatakan ayah kliennya, Inspektur Jenderal purnawirawan Maman Supratman, dihubungi pihak Teddy dan diminta bekerja sama dan mengikuti scenario yang mereka susun.

"Pak Maman mengaku diintervensi Pak TM yang juga tersangka dalam perkara ini. Intervensi itu antara lain Pak TM ingin menjadikan Samsul Arif (alias Arif) sebagai kambing hitam dalam kasus ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Desember 2022.

Advertising
Advertising

Hotman menyampaikan bahwa Teddy konsisten menyatakan tidak terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu. Pengacara kondang tersebut juga masih mempertanyakan dari mana sebenarnya asal-usul sabu yang beredar di Jakarta itu.

Dia menyatakan siap berargumen di dalam persidangan nanti. "Nanti kita akan bersuara di pengadilan. Karena kalau sudah di pengadilan, jaksa sama kita udah sama posisi sama-sama bertarung," tutur Hotman Paris.

Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2020.

Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Samsul Arif, anak buahnya yang lain, untuk melaksanakan perintah tersebut.

Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, yaitu Linda Pujiastiuti, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Teddy Minahasa Cs Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam Proses Tahap II

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

8 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

3 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

4 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya