14 Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi

Reporter

Antara

Kamis, 12 Januari 2023 08:19 WIB

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan itu dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng

2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading

3. Jakarta Barat : Mal Citraland

Advertising
Advertising

4. Jakarta Selatan : Halaman Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Jakarta Timur : Halaman Parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati

6. Kota Tangerang : Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas Karawaci

7. Ciledug : Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Batu Ceper

8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD

9. Ciputat : Pasar Gintung dan Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat

10. Kelapa Dua : Mall SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji

11. Kota Bekasi : Kantor Kecamatan Bekasi Barat

12. Kabupaten Bekasi : Cifest Hill Ciantra Cikarang Selatan

13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok

14. Cinere : Kantor Kelurahan Pondok Petir

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Meski PPKM dicabut, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun Auto Bodong, Ini Cara Mengantisipasinya

Berita terkait

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

30 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

52 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak Kendaraan Konvensional

20 Januari 2024

Ini Alasan Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak Kendaraan Konvensional

Pemerintah berecana menaikkan pajak kendaraan motor konvensional. Salah satu alasannya dapat mendukung upaya mengurangi polusi udara.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya