Revaldo Konsumsi Narkoba Empat Kali dalam Sepekan karena Kecanduan

Jumat, 13 Januari 2023 16:01 WIB

Revaldo. TEMPO/Melly Anne

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Rifaldi Surya Permana alias Revaldo untuk ketiga kalinya ditangkap polisi karena kasus narkoba. Polisi menangkap Revaldo di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Januari 2023.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander mengatakan dia kembali mengonsumsi sabu dan ganja lagi karena kecanduan.

"Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps (keinginan untuk melakukan lagi), seminggu empat kali semenjak 2022," ujar Donny dalam keterangannya, Jumat, 13 Januari 2023.

Revaldo menjadi residivis dalam kasus yang sama sebanyak dua kali. Dia mengonsumsi narkoba lagi setelah bebas sekitar satu tahun lalu. "Keterangan Revaldo bahwa dia mulai menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja setelah bebas sekitar satu tahun terakhir (2022)," kata Donny.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menuturkan Revaldo mendapatkan ganja dan sabu dari orang yang berbeda.

Advertising
Advertising

"Tersangka menyatakan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur," tuturnya pada Kamis, 12 Januari 2023.

Polisi membawanya beserta barang bukti dari Tempat Kejadian perkara atau TKP di Basement Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi juga memeriksa Apartemen Brawijaya Tower 1 lantai 7 nomor kamar 1707, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru.

"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan/peredaran narkotika," ujar Zulpan.

Sebagai tersangka, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jeratan itu tentang melanggar soal kepemilikan, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I.

Barang bukti yang disita berupa plastik kli berisi ganja 0,39 gram, toples kecil berisi ganja 0,84 gram, cup kecil berisi biji ganja 0,34 gram, dan dua butir pik ekstasi. Turut disita alat hisap ganja dan penghalusnya.

Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Revaldo Pengedar Narkoba karena Terciduk 3 Kali

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

19 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya