KPPU Usut Dugaan Persengkokolan Revitalisasi TIM, Buntut Jakpro Batalkan Tender Pertama pada 2021

Reporter

Amy Heppy

Kamis, 19 Januari 2023 10:06 WIB

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Peraingan Usaha (KPPU) tengah mengusut dugaan persengkokolan tender untuk proyek revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki) Tahap III. Dalam keterangan pers KPPU tertera, sidang perdana digelar pada Senin, 16 Januari 2023.

"Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan tiga terlapor," demikian bunyi keterangan itu yang Tempo kutip Kamis, 19 Januari 2023.

Terlapor adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III). PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender ini dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON.

KPPU menduga proses tender pengerjaan revitalisasi TIM Tahap III melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berikut kronologi perkara ini yang bermula pada April 2021.
1. Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadan yang dibentuk pada April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Advertising
Advertising

2. Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya Tbk, KSO PP–JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.

Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan KSO PP–JAKON menduduki peringkat 1-3 dalam tender tersebut.

3. Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada terlapor I. Namun pada 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

4. Pada tender kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya–PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP–JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.

Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

5. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum terlapor I dan pada 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP–JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

Dari hasil investigasi, KPPU menilai, telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan PT Jakpro selaku terlapor I. Sebab, BUMD DKI itu membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021.

"Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol," tulis KPPU.

Lalu keputusan pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan juga dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender.

Sidang berikutnya dugaan persengkokolan dalam proyek revitalisasi TIM yang menyeret PT Jakpro ini diagendakan pada 24 Januari 2023. Agenda sidang adalah penyerahan tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran (LDP).

Baca juga: Anies Capres Nasdem, PDIP: Mengada-ada, Proyek TIM Belum Selesai Tapi Diresmikan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

9 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

10 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

12 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

23 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

23 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

23 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

24 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

24 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

25 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

27 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya