Usai KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta: Babak Baru Kasus Korupsi Tanah Munjul?
Reporter
Putri Safira Pitaloka
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 20 Januari 2023 10:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Fakta baru mengenai kasus korupsi tanah di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur terkuak yang diduga melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri pada Selasa, 17 Januari 2023 kepada Tempo.
“Ditemukan fakta-fakta pada saat penanganan perkara tersebut,” kata Ali usai penyidik KPK melakukan penggeledahan Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Selasa lalu.
Penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di kantor DPRD DKI. Salah satunya adalah ruang Komisi C Bidang Keuangan.
Baca : KPK Sebut Penggeledahan DPRD DKI Berkaitan Kasus Pengadaan Tanah di Pulogebang
Dari sumber lain, Tempo mendapatkan keterangan bahwa kasus korupsi tanah di Munjul sedang dalam tahap perkembangan. Penggeledahan Gedung DPRD DKI disinyalir merupakan salah satu bagian dari perkembangan tersebut.
Melalui perkembangan ini, sumber tersebut menyebutkan, ditemukan adanya dugaan objek korupsi baru. Objek yang dimaksud adalah pengadaan tanah di Pulo Gebang oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.
Tersangka dari perkara Pulo Gebang ini dinyatakan sama dengan kasus Munjul. Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya terbukti telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul untuk program rumah DP nol rupiah.
Peran anggota DPRD DKI?
Dengan ditemukannya bukti dari penggeledahan ruang Komisi C DPRD tersebut, tentu para pejabat pemerintah DKI juga punya andil dalam jalannya kasus korupsi ini.
Edi Sumantri, salah satu anggota DPRD DKI pernah menjadi saksi untuk Yoory saat Edi menjabat sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Beberapa nama anggota DPRD DKI yang meminta proses percepatan pencairan disebutkan Edi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, ada pula sejumlah nama yang disebut membahas soal tanah di Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI.
Di antara nama-nama yang disebutkan, ada Sekretaris Komisi C Yusuf (PKB), anggota Komisi C S. Andyka (Gerindra) dan Cinta Mega (PDIP), dan anggota Komisi A Jamaludin (Golkar). Kemudian Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri (Demokrat) dan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi (PKS).
Selain itu, dalam persidangan Yoory, M. Taufik juga sempat dinyatakan terlibat kasus tersebut.
Awalnya, BAP Yoory mengenai permintaan Taufik agar Direktur PT Adonara Tommy Adrian segera dibantu dikonfirmasi jaksa KPK. Akan tetapi, Yoory bersaksi ia hanya mengingat Taufik pernah mengawasi kinerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Sedangkan permintaan pada BAP tidak ingat.
Perbuatan korupsi Yoory ini mengakibatkan dirinya dituntut jaksa KPK penjara 6 tahun 8 bulan. Namun vonis yang diberikan hanya penjara 6 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan kerugian negara akibat ulahnya ini mencapai Rp 152 miliar. Yoory juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
PUTRI SAFIRA PITALOKA
Baca juga : Sistem Jalan Berbayar Disarankan Tak Langsung Diterapkan di 25 Titik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.