Begal Payudara di Koja Jakarta, Praktisi: Murni Kejahatan, Delik Umum

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 21 Januari 2023 11:09 WIB

Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi yang diduga pelecehan kepada pejalan kaki. INSTAGRAM/@CETUL222

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum Rifqi Zulham MH mendorong proses hukum tersangka pelaku 'begal payudara' berinisial R di Koja, Jakarta Utara agar dilanjutkan oleh pihak penyidik Kepolisian Sektor Koja, Polres Metro Jakarta Utara.

Ia menilai perkara itu perlu dilanjutkan karena murni kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dan merupakan delik biasa/umum, bukan delik aduan.

"Kalau tidak memenuhi persyaratan dan bertentangan dengan aturan hukum berlaku maka proses hukum wajib dilanjutkan demi ada kepastian hukum dan tegaknya hukum di negeri ini," kata kuasa hukum yang sebelumnya menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Koja, Jakarta Utara pada Jumat, 20 Januari 2023.

Menurut Rifqi, penyidik dari Polsek Koja hendaknya jangan melupakan hak tersangka agar segera diproses lanjut ke pengadilan maupun korban untuk mendapat kepastian hukum berupa putusan hakim.

Hak tersebut belum sepenuhnya bisa tercapai jika belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Guna menekankan pada pemulihan keadaan dan keinginan para pihak antara pelaku dan korban untuk mendapatkan penyelesaian serta keadilan yang adil menurut hukum," kata Rifqi.

Penyelesaian kasus pidana dengan pendekatan keadilan restorasi (restorative justice) pun, menurut Rifqi, sebetulnya turut mempersyaratkan soal keadilan yang adil menurut hukum tersebut sebagaimana yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Baca: Ternyata Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Sudah Berkeluarga

Keadilan restorasi

Advertising
Advertising

Keadilan restorasi dimungkinkan atau dapat dilakukan dengan catatan tetap memperhatikan beberapa hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan hal tersebut tergolong tindak pidana ringan dan nilai kerugian materiil tidak melebihi Rp2.500.000.

Hal itu telah diatur dan berdasarkan
1. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
2. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
3. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice
4. Dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Adapun persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara materiil dan formil juga tidak sembarang, meliputi:

1. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
2. Tidak berdampak konflik sosial
3. Tidak berpotensi memecah belah bangsa
4. Tidak radikalisme dan separatisme
5. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
6. Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Sedangkan persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, meliputi:

1. Keinginan berdamai dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana pembunuhan
2. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.

"Jadi tidak semua kasus ya yang dapat dilakukan keadilan restorasi. Lihat kasusnya dulu seperti apa," tandas Rifqi.

Baca juga: Dua Kasus Begal Payudara di Gang Kampung Bikin Resah Warga Koja

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

6 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

6 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

7 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

8 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

8 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

11 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

13 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

13 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

14 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya