TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 Lagoa Jayadin Jeky mengatakan warga di wilayahnya resah setelah peristiwa pelecehan seksual yakni begal payudara yang sudah dua kali terjadi di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Terkini, aksi nekat begal payudara menimpa korban perempuan di Kawasan Mahoni, Gang 3 Blok A, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, pada Selasa malam, 17 Januari 2023.
"Kalau masalah resah ya pasti resah kejadian ramai," kata Jayadin seperti dikutip dari Antara, Kamis, 19 Januari 2023.
Untuk kasus pelecehan seksual di Jalan Mahoni, Jayadin menduga korban telah diikuti sebelumnya. Karena berdasarkan rekaman kamera pengawas, pengendara motor itu sebelumnya sudah masuk dari ujung Jalan Mahoni hingga melewati CCTV.
Menurut Jayadin, korban D dan suaminya baru berencana untuk melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara setelah semua data-data perbuatan yang terekam kamera pengawas sudah diserahkan kepada korban.
Namun, wajah pelaku tidak berhasil terekam kamera pengawas, meski saat melakukan perbuatan pelaku mengenakan jaket ojek daring dan mengendarai sepeda motor.
Kasus ini menjadi trending di media sosial, serta mendesak agar polisi segera menangkap pelaku.
Sebelumnya, peristiwa serupa pernah terekam di media sosial Instagram membuat polisi menangkap tersangka berinisial R, diduga sebagai pelaku begal payudara yang terekam mengendarai sepeda motor matik berwarna merah di gang belakang Sekolah Strada, Jalan Kurnia Kampung Bulak dekat Koja Trade Mall pada Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 20.14 WIB.
Namun kemudian R bebas setelah dari korban menginginkan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan selanjutnya dibuatkan surat pernyataan dari kedua belah pihak.
Penyelesaian kasus di kepolisian menggunakan pendekatan seperti itu dikenal dengan sebutan keadilan restorasi (restorative justice).
Personel Kepolisian Sektor Koja merespons keresahan yang muncul usai kasus pelecehan seksual begal payudara dengan menggunakan pendekatan keadilan restorasi (restorative justice).
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja Ajun Komisaris Polisi Yayan Heri Setiawan mengatakan penyelesaian kasus menggunakan pendekatan keadilan restorasi yang diterapkan di Koja bukan berarti pembiaran terhadap pelaku berkeliaran.
"Pelaku kami kembalikan kepada keluarganya, untuk sanksi terhadap pelaku tetap kami lakukan pemantauan," kata Yayan.
Menurut Yayan, langkah restorative justice diambil karena korban merasa kasus begal payudara yang menimpanya ini sebagai aib. Sehingga ketika penyidik mempertemukan korban dengan tersangka, pihak korban setuju dengan pilihan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
"(Trauma karena kejadian pelecehan) sementara tidak. Karena kami pertemukan, korban mau dan dibuatkan kesepakatan tidak kembali melakukan perbuatannya," kata Yayan.
Baca juga: Ternyata Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Sudah Berkeluarga