Lazada Didemo Warga Depok, Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan CSR?

Reporter

Naufal Ridhwan

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 24 Januari 2023 14:03 WIB

Sejumlah warga melakukan aksi dengan membawa poster di depan Gudang Lazada, Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Senin, 23 Januari 2023. Aksi warga Jatijajar tersebut menuntut ianii pihak management PT Lastana Express Indonesia (Lazada) yang berkedudukan di wilayah Jatijajar yang akan melakukan penyerapan tenaga kerja dari warga sekitar dan kontribusi lingkungan ( CSR ). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat menggelar demonstrasi di depan salah satu gudang milik Lazada, Senin, 23 Januari 2023. Warga menuntut agar Lazada menyerap tenaga warga sekitar minimal 30 persen dan menggulirkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk lingkungan.

Aksi ini digelar lantaran warga geram dengan sikap apatis Lazada. Sikap apatis tersebut seperti proposal yang tidak direspons dengan baik oleh Lazada.

“Kami mengirimkan proposal saja, mungkin proposal itu dibuang ke tempat sampah atau diabaikan. Kalaupun ada, itu cuma Rp100 ribu saja," kata Heri Mustari, Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kelurahan Jatijajar, Kota Depok.

Ketua RW 09 Kelurahan Jatijajar, Ahmad Tugidi, berharap agar Lazada sebagai perusahaan dengan omzet besar seharusnya lebih peduli dengan warga sekitar dan lingkungan. "Warga tidak bisa nonton TV, air disedot habis-habisan, bising dan gangguan lainnya, warga malah menjadi penonton dan tidak ada kontribusinya untuk lingkungan," kata Ahmad.

Hasil mediasi yang dilakukan antara warga dan Lazada kemudian menghasilkan tiga poin. Pertama, penyerapan tenaga kerja lokal. Kedua, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketiga, mempererat komunikasi antara perusahaan dan warga guna mengoptimalkan kerja sama sehingga menjadi kerja sama yang tepat sasar.

Advertising
Advertising

Menurut Jubir Lazada Indonesia, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang telah diinisiasi sejak Juni 2022, tentang penyerapan tenaga kerja dari Kota Depok, khususnya dari RW 03 serta kegiatan tanggung jawab sosial untuk masyarakat sekitar. "Pembahasan teknis kesepakatan akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya di bulan Februari 2023," kata Jubir Lazada Indonesia.

Baca: Setelah Didemo Warga Depok, Lazada Beberkan 3 Poin Kesepakatan

Regulasi CSR di Indonesia

Peraturan terkait pelaksanaan CSR di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pasal 2 dan 3 dalam PP ini menyatakan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Menurut Pasal 4, CSR dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal ini, besaran dana CSR tidak ditentukan secara spesifik, melainkan hanya berdasarkan kebijakan perusahaan. Tetapi, dana CSR tetap harus dikeluarkan oleh perseroan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha, termasuk yang berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Kewajiban ini dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa pada dasarnya setiap perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral memiliki komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat. Keserasian dan keseimbangan ini tentu sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat tempat dimana perseroan melakukan kegiatan usaha.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan CSR

Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR akan mendapatkan sanksi. Pemberian sanksi ini akan mencegah kerugian di masyarakat sekitar akibat perusahaan yang tidak melaksanakan CSR.

Sayangnya, sanksi ini tidak diatur secara jelas dalam perundang-undangan di Indonesia. Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR hanya diatur secara tegas dalam Pasal 34 UU Pasar Modal, yaitu sanksi administratif. Padahal, pelaksanaan CSR sangat penting sebagai komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Warga Depok Demo Gudang Lazada, Minta Dana CSR Cuma Dikasih Rp 100 Ribu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

2 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

3 hari lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

3 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

3 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

3 hari lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

5 hari lalu

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.

Baca Selengkapnya

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

9 hari lalu

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

9 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

9 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya