Polisi Tahan Raden Indrajana Selama 20 Hari sebagai Tersangka KDRT

Rabu, 25 Januari 2023 12:41 WIB

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Raden Indrajana Sofiandi sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy Idrus menuturkan pelaku ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari ke depan atas inisial RIS berumur 53 tahun," kata Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Penahanan Indra terhitung sekitar dua hari lalu. Polisi menampilkannya di hadapan publik saat mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.

Kejadian KDRT terhitung sejak 2021 sampai 5 September 2022 di salah satu Apartemen di Tebet Jakarta Selatan. Dua anaknya menjadi objek kekerasan dan bukti videonya telah tersebar di media sosial.

Indra dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Irwandhy Idrus.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Keyla Evelyne Yasir melaporkan Raden Indrajana Sofiandi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022. Suaminya itu dilaporkan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dan perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.

Keyla melaporkan Indra karena menganiaya anaknya berinisial KR dan KA sejak 2021 hingga 2022. Beberapa potongan video kekerasan anak yang dilakukan suaminya diunggah ke Instagram pribadinya @ikeyyuuuu.

Atas perbuatan Indra, KR dan KA mengalami kerugian secara moril. Laki-laki itu dilaporkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Surat pemanggilan untuk klarifikasi sudah dilayangkan pada 7 Oktober 2022. Untuk laporan dugaan KDRT ini diketahui nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Raden Indrajana menjadi tersangka dalam kasus ini pada 6 Januari 2023. Namun dia juga telah melaporkan Keyla atas dugaan penggelapan mobil Toyota Fortuner dan soal penyebaran konten KDRT yang menyorot anak kandung mereka berdua.

Baca juga: Kasus KDRT, Polisi Janji Bakal Jemput Paksa Raden Indrajana kalau Mangkir Lagi




Berita terkait

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

1 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

1 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

2 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

4 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

4 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

5 hari lalu

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

6 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

7 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

8 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

8 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya