TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan berjanji menjemput paksa Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban anak kandungnya, KR dan KA, di Apartemen Signature Park, Tebet. Pelaku sempat mangkir dari panggilan polisi dengan alasan kondisi kesehatannya kurang baik.
"RIS dipanggil kembali Kamis, 19 Januari 2023 jam 10.00 WIB, jika tak datang kita akan jemput paksa," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi, di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Menurut Nurma, rencana penjemputan paksa ini diputuskan lantaran pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya ditujukan kepada RIS.
Mengingat alasan Raden Indrajana tak bisa datang lantaran sakit, Nurma mengatakan pihaknya akan memastikan nama tersangka terdaftar di rumah sakit sebagai pasien. "Iya betul ada sakit kebetulan kemarin keterangannya kan dari rumah sakit," tambahnya.
Nurma menuturkan pemanggilan ketiga ini sebagai bentuk pendalaman penyidik dengan memberikan sejumlah pertanyaan terkait kasus yang dilaporkan.
Sebelumnya, Raden Indrajana mengatakan dirinya tidak dapat hadir dikarenakan dirinya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit. "Saya kebetulan dari kemarin ada pemeriksaan di rumah sakit PI, memang kondisi lagi drop kan ya. Sama hari ini saya harus balik lagi ke rumah sakit," katanya saat dihubungi, Selasa.
Raden Indrajana mengatakan dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, dan kehadirannya di polres akan mengacu pada hasil laboratorium yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
Sebelumnya Polres Jaksel menetapkan Raden Indrajana Sofiandi yang menganiaya kedua anak kandungnya, KR dan KA, di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai tersangka pada Jumat, 6 Januari 2023.
Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.