Bisa Kena Denda, Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Kolong Jembatan

Sabtu, 28 Januari 2023 08:01 WIB

Sejumlah pengguna kendaraan sepeda motor berlindung dan memakai jas hujan dibawah kolong jembatan Semanggi, Jakarta (5/2). Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini, beberapa daerah di Indonesia sedang dilanda hujan lebat. Bagi pengendara motor, tentu hujan lebat merupakan sebuah halangan dan Anda butuh tempat berteduh untuk menghindari basah hujan. Namun, memilih untuk berteduh di bawah flyover atau kolong jembatan bukanlah hal yang benar.

Kendaraan Bermotor Dilarang Berhenti di Tempat Membahayakan

Meski Anda hanya berteduh untuk menggunakan jas hujan, Anda tetap dilarang untuk berteduh di kolong jembatan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis bahwa selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali: (a) terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh; (b) pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau (c) di jalan tol.

Terdapat jelas bahwa tertulis dilarang berhenti di tempat tertentu yang dapat membahayakan orang lain. Tempat tertentu yang membahayakan orang lain adalah jalur khusus pejalan kaki, tikungan, di atas jembatan, tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan, di muka pintu keluar masuk pekarangan, tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, dan/atau berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.

Baca: Motor Dilarang Berteduh di Bawah Jalan Layang

Advertising
Advertising

Denda Rp 250 Ribu Rupiah

Namun dalam Pasal 104 ayat (1) tertulis bahwa, “Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan: (a) memberhentikan arus lalu Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan; (b) memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus; (c) mempercepat arus Lalu Lintas; (d) memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau (e) mengalihkan arah arus Lalu Lintas.”

Pada Pasal 104 ayat (1) dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang, keadaan tertentu antara lain: (a) perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional; (b) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi; (c) adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan; (d) adanya pekerjaan jalan; (e) adanya bencana alam; dan/atau (f) adanya Kecelakaan Lalu Lintas.

Berhenti di kolong jembatan jelas tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 104 ayat (3) dijelaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan dalam Pasal 282, pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah seperti yang disebutkan dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

RYZAL CATUR ANANDA

Baca juga: Motor Dilarang Berteduh di Kolong Jembatan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Top 3 Tekno: Prestasi Teknik Sipil Unej, Investasi Microsoft, dan Cuaca Jawa Barat

6 jam lalu

Top 3 Tekno: Prestasi Teknik Sipil Unej, Investasi Microsoft, dan Cuaca Jawa Barat

Top 3 Tekno Berita Terkini Senin pagi ini, 6 Mei 2024, dimulai dari artikel prestasi tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej).

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

9 jam lalu

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

Prediksi cuaca BMKG menyebutkan Jakarta cerah berawan Senin pagi ini, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Prakiraan Cuaca Sepekan Jawa Barat, BMKG: Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat Hanya 4 Hari

1 hari lalu

Prakiraan Cuaca Sepekan Jawa Barat, BMKG: Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat Hanya 4 Hari

Ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap pembentukan awan atau terjadinya hujan di sebagian wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

1 hari lalu

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

Prediksi cuaca Jakarta hari ini, Minggu 5 Mei 2024, diawali dengan cerah berawan merata di seluruh wilayahnya pada pagi ini.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

3 hari lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Potensi hujan signifikan terjadi karena kontribusi dari aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO), Gelombang Kelvin dan Rossby Equatorial.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

3 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

4 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dasarian Pertama Mei, Hujan Diprediksi Berkurang di Separuh Wilayah Jawa Barat

4 hari lalu

Dasarian Pertama Mei, Hujan Diprediksi Berkurang di Separuh Wilayah Jawa Barat

Stasiun Klimatologi BMKG Jawa Barat memprakirakan 52,1 persen wilayah berkategori hujan rendah.

Baca Selengkapnya