Top 3 Metro: Fakta Penting Kasus Mahasiswa UI, Dugaan Korupsi Jakpro, Teknologi ERP
Reporter
Tempo.co
Editor
Lani Diana Wijaya
Senin, 30 Januari 2023 09:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberitaan kanal Metro Tempo.co yang paling banyak dibaca pagi ini adalah mengenai kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil pensiunan polisi. Mahasiswa bernama Hasya Athallah Saputra itu tutup usia pada 6 Oktober 2022.
Sejumlah fakta seputar kasus ini terkuak, mulai dari kronologi berbeda versi polisi dan keluarga Hasya, korban yang justru ditetapkan sebagai tersangka, hingga respons dari Fadli Zon selaku anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.
Pagi ini kanal Metro Tempo.co juga menyajikan informasi soal dugaan korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
BUMD DKI itu membayar pajak tanah di Jalan Senopati, Jakarta Selatan lebih besar dari yang seharusnya. Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki perkara tersebut.
Berita terpopuler berikutnya adalah rencana penerapan jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP). Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memikirkan teknologi yang akan digunakan lantaran masih fokus menuntaskan regulasi.
Berikut rangkuman ceritanya.
1. Fakta penting kasus mahasiswa UI
Eko Setia Budi Wahono adalah pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang menabrak Hasya. Insiden penabrakan itu berlangsung di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Tempo merangkum hal-hal seputar tewasnya mahasiswa UI tersebut. Fakta pertama adalah dua versi kronologi kecelakaan yang disampaikan polisi dan ayah Hasya bernama Adi Syahputra.
Polisi menilai mahasiswa berusia 18 tahun itu telah lalai dalam berkendara, sehingga membahayakan nyawanya. Sementara itu, Adi mendapatkan cerita bahwa sang penabrak telah melakukan pembiaran setelah kejadian.
Polda Metro Jaya lantas menetapkan Hasya sebagai tersangka akibat dinilai lalai. "Ini, kan, karena kelalaian dia sendiri, sehingga dia meninggal," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Kasus ini akhirnya ditutup lantaran kurangnya barang bukti. Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Melki Sedek Huang mengecam penetapan Hasya sebagai tersangka.
Melki menganggap kasus ini mirip dengan yang melibatkan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon pun turut bersuara. Dia menganggap harus ada keadilan dalam kasus ini. “Harus ada keadilan menyangkut nyawa manusia. Apalagi yang dihadapi manusia arogan,” kata anggota DPR RI itu.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang polisi selidiki dugaan korupsi di tubuh Jakpro
<!--more-->
2. Polisi selidiki dugaan korupsi di tubuh Jakpro
Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran BPHTB dengan objek pajak berupa lahan milik PT Jakpro. Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif menyatakan, penyelidik telah memeriksa sejumlah orang di internal perusahaan pelat merah itu.
"Sejak akhir tahun 2022 sudah ada pemanggilan," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Januari 2023.
Tempo menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Polda Metro sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pembayaran BPHTB oleh Jakpro. Objek pajak adalah lahan di Jalan Senopati 72, RT 009/RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pembayaran pajak diduga tidak sesuai dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)-BPHTB 2022. Dampaknya merugikan keuangan daerah DKI Jakarta mengingat pajak tersebut dibayarkan dengan kas Jakpro.
Jakpro telah membayar BPHTB senilai Rp 18 miliar. Padahal, BUMD DKI itu seharusnya hanya melunasi pajak tanah sebanyak Rp 4 miliar. Jakpro pun sedang melakukan audit internal, karena adanya penggelembungan pembayaran BPHTB.
Baca selengkapnya di sini.
3. Pemprov DKI belum pikirkan teknologi ERP
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemerintah belum membahas teknologi yang akan digunakan untuk penerapan jalan berbayar ERP.
"Untuk ERP kami masih fokus pada penuntasan regulasi," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Ahad, 29 Januari 2023.
Dishub DKI masih berupaya menyelesaikan regulasi yang saat ini masih alot dibahas di Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI. "Jadi, kami berupaya menyelesaikan regulasi dalam bentuk Perda," ujar dia.
Pada era mantan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI sempat mengadakan lelang teknologi ERP, namun gagal. Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun mengatakan salah satu penyebab gagalnya lelang jalan berbayar elektronik itu akibat perangkat hukum.
Baca selengkapnya di sini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.