TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan objek pajak berupa lahan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif menyatakan, penyelidik telah memeriksa sejumlah orang di internal perusahaan pelat merah itu.
"Sejak akhir tahun 2022 sudah ada pemanggilan," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Januari 2023.
Tempo menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Polda Metro sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pembayaran BPHTB oleh Jakpro. Objek pajak adalah lahan di Jalan Senopati 72, RT 009/RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pembayaran pajak diduga tidak sesuai dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)-BPHTB 2022. Dampaknya merugikan keuangan daerah DKI Jakarta mengingat pajak tersebut dibayarkan dengan kas Jakpro.
Menurut Syachrial, Jakpro telah menyetorkan pajak Rp 18 miliar pada 2022. BUMD DKI itu rupanya hanya perlu melunasi pajak senilai Rp 4 miliar.
"Kami baru tau belakangan, seharusnya Rp 4 miliar. Padahal, kami eksekusinya sudah dilakukan sebelum-sebelumnya dengan besaran yang jauh lebih besar dari itu," jelas dia.
Pembayaran BPHTB, lanjut dia, hanya dilakukan sekali saat perusahaan sah memperoleh aset tersebut. Jakpro juga telah menerima sertifikat kepemilikan lahan yang semula atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Selanjutnya tentang pemeriksaan orang internal