Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan AKBP Jadi Tersangka: dari Ajakan Damai hingga Pembentukan TPF
Reporter
Ihsan Reliubun
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 30 Januari 2023 13:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan melibatkan para ahli dalam tim pencari fakta untuk mengungkap kasus Hasya mahasiswa UI yang tewas karena ditabrak tapi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Hasya Atallah Syahputra, adalah mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas ditabrak Eko Setia Budi Wahono, pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden tabrakan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya saat itu mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan pembentukan tim pencari fakta ini atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Fadil mengatakan tim initerdiri dari tim internal dan tim eksternal.
"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah akan membentuk tim untuk melakukan lakngkah-langkah pencarian faktah," kata Fadil seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satuan Pengamanan ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2023.
Pakar transportasi, hukum dan otomotif di tim eksternal
Fadil menjelaskan, tim eksternal akan diisi oleh pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif. Wartawan juga akan diberi ruang untuk memantau tim fakta bekerja. "Teman-teman wartawan juga supaya bisa melihat seperti apa fakta sebenarnya," kata Fadil.
Sementara tim internal terdiri dari Inspektorat Pengawas Daerah, Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum, Satuan Lalu Lintas, serta Korps Lalu Lintas.
"Dari fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh dalam langkah-langkah tersebut," tutur Fadil.
Kapolri perintahkan Kapolda Metro bentuk tim pencari fakta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, membentuk tim khusus pencari fakta mengungkap tewasnya Hasya Atallah Syahputra, setelah ditabrak pensiunan polisi.
"Atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian faktah," kata Fadil.
Menurut Fadil, pembentukan tim khusus ini untuk menyikapi respons masyarakat. Selain masyarakat, masukan itu juga datang dari akdemisi, politisi, serta awak media.
Ditlantas Polda Metro tetapkan Hasya sebagai tersangka
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam insiden tabrakan pada 6 Januari lalu. Korban ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara.
Selanjutnya Polres Jaksel sempat ajukan ajakan damai...
<!--more-->
Ajakan damai dari Polres Jaksel
Selain itu, Polres Jakarta Selatan pun sempat dikabarkan mengajak orang tua korban berdamai dengan dalih bukti kasucxs lemah. Ajakan damai itu diminta pada awal Desember 2022.
"Pembicaraan itu dengan ibu-bapaknya. Kami tidak dibolehkan masuk, lebih baik berdamai," kata Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya.
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan, polisi saat itu meminta proses hukum antara keluarga korban dan penabraknya berdamai.
"Saya tahu dari mamanya. Mamanya nangis, bilang bahwa bukti kasus ini lemah," kata Gita kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 28 Januari 2023.
Hasya tewas ditabrak pensiunan AKBP
Hasya tewas ditabrak Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden tabrakan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya saat itu mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.
Menurut Gita, pertemuan polisi dengan keluarga korban berlangsung di Polres Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum tidak diizinkan masuk menemani orang tua Hasya. "Pembicaraan itu dengan ibu-bapaknya. Kami tidak dibolehkan masuk waktu ngomong lemah, lebih baik berdamai," kata dia.
Sampai hari ini tim kuasa hukum meminta kepolisian transparan dalam memproses kasus Hasya. Menurut Gita, prosedur pemeriksaan awal Desember 2022 dengan pernyataan minta damai kepada keluarga korban, itu bermasalah.
Keluarga Hasya menolak damai, minta proses hukum
Pada saat itu orang tua Hasya menolak kematian anaknya berakhir damai. Mereka menginginkan penabrak Hasya yang menyebabkan putra mereka tewas, diproses sesuai hukum. Gita menambahkan, hari itu orang tua Hasya mengatakan berapa pun biaya pergantian damai tidak akan mengembalikan Hasya.
"Berapa pun (diberikan) kepada kami keluarga, tidak bisa mengembalikan Hasya. Kami hanya minta ini diproses," tutur orang tua Hasya, ditirukan Gita.
Belakangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu diumumkan setelah polisi mengaku gelar perkara, memeriksa saksi, dan pernyataan saksi ahli. Korban ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara.
Mahasiswa UI yang tewas tertabrak itu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari. Surat itu baru diberikan Polres Jakarta Selatan pada Jumat malam, 27 Januari lalu, sekitar pukul 21.00. Surat itu, kata Gita, diterima orang tua Hasya beberapa jam setelah mereka melakukan konferensi pers siang.
Baca juga: Fakta Penting Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, BEM UI dan Fadli Zon Angkat Bicara