Polisi Tangkap Eks Pacar yang Lemparkan Helm Plus & Melakukan Kekerasan Seksual

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 30 Januari 2023 17:44 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria, inisial SAM (23) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mantan kekasihnya di Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

"Kita sudah tangkap tersangka SAM. Kita tangkap di Jakarta, kemarin (29/1)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 30 Januari 2023.

Haris mengatakan peristiwa kekerasan seksual itu diduga terjadi pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 12.30 WIB di kantor perusahaan jasa ekspedisi J&T, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kala itu SAM terbakar cemburu lantaran korban (YO) menjalin hubungan dengan teman satu kantornya di J&T. SAM pun langsung menghampiri YO dan kekasihnya di kantor J&T. Ketika masuk ke lantai dua kantor itu, SAM langsung melempar helm ke arah kekasih YO yang sedang tidur.

YO yang melihat aksi tersebut pun langsung melerai keduanya demi menghindari pertikaian. Karena masih terbakar emosi, SAM lalu menarik YO ke lantai tiga kantor itu.

Advertising
Advertising

Baca: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Tak Lakukan Visum karena Berusaha Pertahankan Ketidakjujuran

Pelaku menganiaya dan melakukan kekerasan seksual

Beberapa orang di lantai dua kala itu tidak berusaha menyusul korban dan pelaku. "Mereka pikir YO dan SAM ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi, dibiarkan mereka berdua," kata Haris.

Bukan menyelesaikan masalah, SAM malah menganiaya YO dan melakukan kekerasan seksual. Aksi itu pun direkam SAM dan dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban. "Korban bilang, kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di medsos," jelas dia.

Korban pun akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Januari 2023.

SAM kemudian ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat tanpa perlawanan. "Sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Tanggerang dan kembali lagi ke Jakarta," jelas dia.

Atas perbuatannya, SAM dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300.000.000.

Baca juga: Jaksa Tuduh Kuasa Hukum Putri Candrawathi Paksakan Motif Pelecehan untuk Cari Simpati

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

11 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

2 hari lalu

Perkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi

Selain kasus bayi diperkosa, pria Brasil ini juga sedang menghadapi penyelidikan atas percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja

Baca Selengkapnya

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

4 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

4 hari lalu

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

6 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba

7 hari lalu

Epy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba

Aktor Preman Pensiun, Epy Kusnandar ditangkap polisi karena dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni dan Rio Reifan dicokok pula

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

7 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

8 hari lalu

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

8 hari lalu

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

Aktor Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya sesama pemain sinteron Preman Pensiun.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

10 hari lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya