TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pemuda berinisial AFA, 23 tahun, karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima bocah laki-laki di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan, mengatakan pria asal Dusun Tengah, Desa Pamanukan, Subang itu telah menjalani pemeriksaan dan ditahan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Andri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Mei 2024.
Kasus pencabulan itu terbongkar saat pelaku masuk ke rumah salah satu korban pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.30. Pelaku mengaku ingin membeli pulsa. Tapi setelah diperiksa, tidak ditemukan ponsel di kantong celana pelaku.
Orang tua korban curiga dan memeriksa rumah, tapi tidak ada barang yang hilang. Kemudian, anak kedua pelapor mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan memegang area sensitifnya. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.
Ternyata pemuda itu sudah mencabuli 5 bocah di kawasan Cengkareng
Atas perbuatannya, tersangka pencabulan anak itu dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pilihan Editor: TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah