Guru Besar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Sudah Benar

Reporter

Ihsan Reliubun

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 31 Januari 2023 15:42 WIB

Direktur Lalu Lintas lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat 27 Maret 2023. Kasus ini menyita perhatian karena polisi menetapkan mahasiswa UI tersangka dan membebaskan pengemudi mobil yang adalah pensiunan anggota Polri. (ANTARA/Ilham Kausar)

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya mengatakaan, penyidikan dan investigasi Polda Metro Jaya atas kasus tabrakan menewaskan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra, hingga ditetapkan tersangka, sudah benar.

"Setelah saya pelajari, apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam investigasi atau penyidikan sudah betul," kata doktor lulusan hukum pidana Universitas Indonesia itu di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.

Menurut dia pihak keluarga korban tentu keberatan karena Hasya ditetapkan tersangka atas nama Hasya. Pertanyaan itu, misalnya, kata dia, "mengapa korban meninggal ditetapkan tersangka". Penetapan tersangka itu sesuai undang-undang.

Sehingga penetapan status tersangka kepada Hasya oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 230 Undang-Undang Lalu Lintas, itu sudah sesuai. Setelah itu kasus itu dihentikan atau SP3.

"Kalau penyidikan itu dihentikan karena (korban) sebagai terlapor, tidak nyambung dengan undang-undangnya," tutur Suhandi. Sehingga apa yang dilakukan kepolisian dianggap pakar hukum itu benar.

Advertising
Advertising

"Jadi memang harus ditetapkan tersangka baru bisa dihentikan penyidikannya," ucap dia. "Kalau terlapor enggak bisa pakai Pasal 230, tidak terpenuhi."

Hasya tewas setelah ditabrak mobil Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya tengah mengendarai sepeda motor sepulang kuliah sebelum ditabrak mobil Pajero yang dikendarai Eko.

Belakangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan polisi, telah dilakukan gelar perkara, serta pemeriksaan saksi dan ahli.

Baca: Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan AKBP Jadi Tersangka: dari Ajakan Damai hingga Pembentukan TPF

Politikus Nasdem sebut Polda Metro Jaya abaikan perintah Kapolri

Sebelumnya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi NasDem, Taufik Basari, menilai Polda Metro Jaya mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan penanganan kasus secara humanis dan berlandaskan nilai kemanusiaan.

Pernyataan itu disampaikan Taufik menanggapi kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Hasya Atallah Syahputra. "Saya melihat perintah tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini," kata Taufik, Senin, 30 Januari 2023.

Hasya dilindas dengan mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko Setia Budi Wahono, pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden tabrakan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Selain mengabaikan seruan Kapolri, Taufik mengatakan penetapan korban sebagai tersangka tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Dia menilai keputusan Polda Metro Jaya itu mengabaikan empati kepada keluarga korban yang berduka.

"Penetapan korban sebagai tersangka itu tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban," tutur Ketua Ikatan Alumni Filsafat UI, itu. Menurut dia, pemberitahuan penetapan tersangka kepada korban merupakan sikap arogan dan tindakan tidak simpati kepada keluarga Hasya.

Dalam kasus Hasya Attalah Syahputra, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan bahkan melakukan gelar perkara tanpa melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Taufik mengatakan, belakangan polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Baca juga: Pengamat Kritik Prematurnya Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

8 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

13 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

16 jam lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

22 jam lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya