Calon Sekda DKI Jakarta, Diseleksi Pansel dan Ditetapkan Jokowi, Siapa Calon Kuat?

Reporter

Naufal Ridhwan

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 31 Januari 2023 18:10 WIB

Lima dari enam kandidat Sekda DKI Jakarta berfoto bersama setelah lulus tes manajerial dan mengikuti tes wawancara di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023. ANTARA/HO-Isnawa Adji

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya DKI Jakarta telah mengumumkan tiga nama yang lolos tahapan tes calon Sekretaris Daerah atau Sekda DKI. Ketua Panitia Seleksi Terbuka Suhajar Diantoro menerbitkan Pengumuman Nomor 4 tahun 2023 yang diunggah di laman Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI.

Tiga calon Sekda DKI itu adalah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Provinsi Bali Joko Agus Setyono, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, dan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata.

Suhajar Diantoro yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini menandatangani surat pengumuman itu pada Jumat, 27 Januari 2023. Keputusan bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Hasil akhir ini diumumkan lebih cepat ketimbang jadwal semula, yakni 2 Februari 2023.

Tiga pejabat itu sebelumnya telah melewati seluruh tahapan seleksi yang digelar panitia seleksi atau pansel. Dalam pengumuman teranyar, panitia tak membubuhkan total nilai dari seluruh tahapan seleksi dalam surat pengumuman. Padahal, dalam pengumuman tes manajerial dan sosiokultural, panitia menyematkan nilai.

Advertising
Advertising

Peraih Nilai Tertinggi dalam Proses Seleksi

Joko Agus Setyono meraih nilai tes manajerial tertinggi, sebesar 88,16. Posisi kedua ditempati Dhany Sukma dengan nilai 87,07, dan Michael Rolandi mencatat 86,58.

Tiga nama calon Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta itu lolos dalam hasil akhir pansel setelah menyisihkan tiga kandidat lain yang mengikuti tes terakhir yaitu tes wawancara. Tiga nama pejabat DKI yang tersisih itu adalah Kepala Inspektorat DKI Syaifullah Hidayat, Kepala Pelaksana Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD DKI Isnawa Adji, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP DKI Benni Aguscandra.

Sebelumnya, pada tes kompetensi bidang (penulisan makalah), Kepala Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat memperoleh nilai tertinggi. Nilai makalahnya sebesar 80,3. Namun dalam tes selanjutnya, Syaefuloh tersisih.

Para calon itu telah melalui rangkaian seleksi mulai dari administrasi, kompetensi bidang dengan penulisan makalah, tes manajerial, dan sosio kultural hingga tes wawancara dengan tim pansel.

Bobot terbesar seleksi jabatan pimpinan tinggi itu adalah wawancara pansel 35 persen, sedangkan tes manajerial dan sosial kultural 25 persen. Kompetensi bidang dan rekam jejak masing-masing 20 persen.

Panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian akhir seleksi itu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian DKI, yaitu Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Heru akan menyerahkan tiga nama calon itu kepada Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tiga nama calon Sekretaris Daerah sudah diserahkan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Nantinya nama-nama tersebut akan dibawa ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. "Sudah ke Mendagri," kata dia usai meninjau kegiatan pencegahan stunting di RPTRA Triputra Persada Hijau, Jakarta Utara, Selasa, 31 Januari 2023.

Heru mengaku belum mengetahui siapa yang akan terpilih sebagai Sekda DKI. Jokowi yang bakal menentukan satu nama untuk menjadi pimpinan aparatur sipil negara (ASN) DKI itu. "Saya belum tahu," ujar Kepala Sekretariat Presiden ini.

Baca: Mendagri Kantongi 3 Nama Calon Sekda DKI: Pejabat BPK, Bekas Kolega Heru Budi, dan Wali Kota

Proses Lelang Jabatan Sekda DKI dapat Berlangsung hingga Tiga Bulan

Proses lelang jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta dapat berlangsung hingga tiga bulan. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menuturkan mulai dari persiapan lelang sampai Presiden Joko Widodo alias Jokowi menetapkan satu nama bisa makan waktu lama.

“Kalau dari segi waktu, paling tidak sampai terbitnya Keppres, dilantik Sekda itu oleh Gubernurnya sekitar dua sampai tiga bulan yang standar biasanya itu,” kata Djohan saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 Desember 2022.

Setelah mendapatkan tiga nama, pansel akan melaporkan kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang setelah itu diberikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk menetapkan satu nama.

“Di Kantor Presiden dibawa dulu ke TPA (Tim Penilai Akhir). Nah, itu yang agak lama karena jadwal Presiden, kan padat. TPA itu bisa baru dua minggu, tiga minggu, empat minggu baru bisa dibawa ke rapat TPA. Kemudian, baru penerbitan SK-nya barang seminggu,” ujarnya.

Setelah ditetapkan satu nama oleh Presiden, nama Sekda DKI tersebut dikembalikan ke Kemendagri untuk kemudian disampaikan ke Gubernur. “Di Gubernur, dicari lagi waktu untuk pelantikan, yan dua bulan, tiga bulan. Waktunya cukup lama,” ucap Guru Besar IPDN itu.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan tidak memiliki kriteria khusus untuk calon Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Dia hanya menginginkan Sekda DKI yang memahami soal anggaran daerah. "Yang penting tahu anggaran, yang penting paham terkait dengan proses APBD DKI," kata dia di Skywalk Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Perjalanan Heru Budi Copot Marullah Matali Lalu Ingin Calon Sekda DKI yang Paham Anggaran

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

2 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

4 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

8 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

9 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

13 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

13 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

14 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya