Hadiri Sidang Kasus yang Libatkan Teddy Minahasa, Ibunda Dody Prawiranegara: Dia Hanya Turuti Perintah

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 1 Februari 2023 16:40 WIB

Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara saat menjalani sidang perdana kasus peredaran lima kilogram sabu dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Endang Sri Wahyuningsih menghadiri sidang perdana anaknya dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Ibu dari eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara itu menyampaikan, dia ingin keadilan untuk anaknya.

"Saya minta keadilan yang sesungguhnya untuk anak saya Dody Prawiranegara. Karena saya yakin dia tidak bersalah, dia hanya menuruti perintah pimpinannya," ujar Endang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 20223.

Berdasarkan pantauan Tempo, dia hadir ditemani anggota keluarga Dody Prawiranegara lainnya. Tim kuasa hukum Dody juga mendampingi Endang untuk melihat persidangan.

Endang bersikukuh anaknya tidak berniat mengedarkan narkoba jenis sabu. Tindakan itu dilakukan diduga atas perintah Teddy Minahasa.

"Perintah atasannya, saya yakin anak saya tidak seperti itu. Hanya itu, harapan saya, keadilan sesungguhnya," kata Endang.

Advertising
Advertising

Dody Prawiranegara mengetahui kehadiran ibunya di dalam Ruang Sidang Kusuma Atmaja. Kepada hakim, dia meminta agar bisa bertemu dengan Endang Sri Wahyuningsih. "Saya bisa bertemu dengan ibu saya sebentar," tutur Dody Prawiranegara kepada hakim saat duduk di kursi terdakwa.

Baca: Sidang Kasus Teddy Minahasa, 2 Terdakwa Keberatan, Terlibat Transaksi dengan Bandar Alex Bonpis

Ibunda temui Dody Prawiranegara

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengarahkan agar berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk permintaan itu. Setelah sidang selesai, ibu dari Dody keluar dari ruang sidang dan mencoba menemui anaknya secara tertutup.

Dalam sidang ini, Dody tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Penasihat hukum menilai jaksa sudah cermat dalam penyusunan dakwaan.

Karena perbuatan Dody, dia didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Peran Dody dalam kasus ini diduga menukar lima killogram sabu dengan tawas bersama Syamsul Ma'arif alias Arif. Tindakan itu diduga atas perintah Teddy Minahasa.

Baca juga: Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa, Anak Buah Dody Tidak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

13 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

20 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

7 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

8 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

9 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

9 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

9 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

9 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya