Heru Budi Mengaku Tidak Tahu Soal Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Lani Diana Wijaya
Kamis, 2 Februari 2023 13:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak mengetahui soal dugaan persekongkolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III yang melibatkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut kasus tersebut.
“Saya belum tahu, nanti saya tanya Inspektorat. Benar belum tahu,” kata dia di Pluit, Jakarta Utara, Kamis, 2 Februari 2023.
Sebelumnya, KPPU menerima laporan publik ihwal dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi TIM Tahap III (pekerjaan interior). Terlapor adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III).
Baca juga: KPPU Usut Dugaan Persengkokolan Revitalisasi TIM, Buntut Jakpro Batalkan Tender Pertama pada 2021
Dugaan kolusi itu lantaran PT Jakpro membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021. Hingga akhirnya PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender ini dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON.
"Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol," demikian bunyi keterangan tertulis KPPU.
KPPU menduga proses tender pengerjaan revitalisasi TIM Tahap III melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin menyebut semua itu sudah ada proses dan aturannya. "Kan, ada prosesnya, kan. Ada aturannya. Biar aturannya yang berjalan," kata dia usai rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 31 Januari 2023.
Baca juga: JakPro Buka Suara soal Kasus Dugaan Persekongkolan dalam Proyek Revitalisasi TIM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.