9 Adegan Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Firman: Polda Metro Jaya Libatkan TAA

Reporter

Tempo.co

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 2 Februari 2023 16:45 WIB

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan antara mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, dan Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Foto: TEMPO/Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melibatkan tim "Traffic Accident Analysis" (TAA) Korlantas Polri dalam rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI pada Kamis, 2 Februari 2023. "Ada 'Traffic Accident Analysis' kita turunkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan di Jakarta.

Firman menjelaskan pengerahan tim tersebut untuk memperjelas kronologi kecelakaan tersebut. "Kami pakai untuk memperkuat, memastikan simulasi sebenarnya apa sih yang terjadi. Masih sempat enggak sih seseorang itu melakukan tindakan pencegahan, itu nanti akan terlihat di sana," kata Firman seperti dikutip dari Antara.

Personel Polda Metro Jaya juga menunjukkan adegan dalam rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan MHA di Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Ada sembilan adegan yang direkonstruksi," kata pimpinan rekonstruksi Iptu Arif S.

Rekonstruksi ulang pada ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak. Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan MHA, mahasiswa Universitas Indonesia di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis.

Berdasarkan dari informasi yang diterima, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi, yakni FY, FAP, A, AS (ahli waris MHA), AF, MF, IH, MR dan AP.

Selain menghadirkan saksi, Kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya.

Selanjutnya Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.

Baca: Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan AKBP Jadi Tersangka: dari Ajakan Damai hingga Pembentukan TPF

Advertising
Advertising

Ibunda ingin nama anaknya direhabilitasi

Ibunda mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Syaputra, Dwi Syafiera Putri mendatangi Polda Metro Jaya. Ia didampingi kuasa hukum Gita Paulina untuk menyampaikan proses administrasi prosedural perkara hukum atas ditetapkannya Hasya sebagai tersangka.

“Kami hanya ingin menuntut keadilan terhadap putra kami. Putra kami saat ini dituntut sebagai tersangka. Padahal, putra kami sebagai korban kecelakaan lalu lintas,” kata Dwi Syafiera di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Februari 2023.

Kedatangan orang tua Hasya ini untuk memenuhi undangan setelah kemarin pada Selasa, 31 Januari 2023, tidak hadir dalam diskusi membentuk tim Asistensi dan Konsultasi untuk mengusut ulang kasus kematian Hasya.

Pertemuan itu digelar secara tertutup. Dwi Syafiera menjelaskan pertemuan itu adalah forum komunikasi untuk mencurahkan isi hati keluarga. Hal-hal apa saja yang memberatkan keluarga dan apa yang diperjuangkan. "Alhamdulillah saat ini kami mendapatkan undangan dari Bapak Jenderal Kapolda untuk berbicara langsung menumpahkan isi hati kami. Curhat langsung dengan situasi tanpa kamera,” ucapnya.

Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan kedatangan keluarga disambut dengan baik oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. “Ini bisa menjadi titik terang dalam penyelesaian kasus ini terutama berkaitan dengan yang pihak keluarga sampaikan bahwa keluarga sangat mendambakan, status Hasya sebagai tersangka dan martabat keluarga, bisa dipulihkan,” kata Gita.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal-hal apa saja yang diminta keluarga mahasiswa UI itu dalam penyelesaikan kasus yang terus bergulir ini. “Masih ada tindak lanjut. Kami ketahui bersama apa yang disampaikan pihak keluarga adalah tentang status tersangka, rehabilitasi nama keluarganya, kemudian tindak lanjutnya tentu ini ada mekanisme proses hukum. Itu yang ada dalam diskusi,” katanya.

Baca juga: Pengamat Kritik Prematurnya Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

11 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

13 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

16 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

16 jam lalu

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

PBB melaporkan kehancuran perumahan di Gaza akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober merupakan yang terburuk sejak Perang Dunia II.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

17 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

18 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya