Kuasa Hukum Teddy Minahasa Sebut PN Jakarta Barat Tak Berwenang Adili Kasus Tukar Sabu di Bukittinggi

Reporter

M. Faiz Zaki

Jumat, 3 Februari 2023 09:21 WIB

Hotman Paris Hutapea saat memberi keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang kasus sabu Teddy Minahasa, Kamis, 2 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kasus sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Alasannya, locus delicti dugaan penukaran sabu ini terjadi di wilayah Sumatera Barat, bukan di Jakarta.

Pernyataan ini tertuang dalam eksepsi Teddy Minahasa. "Karena locus delicti-nya adalah di Kota Padang atau Kota Bukittinggi, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Padang atau Pengadilan Negeri Bukittinggi," ujar seorang tim kuasa hukum Teddy saat membaca eksepsi ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, locus delicti adalah tempat kejahatan atau pelanggaran dilakukan. Arti lainnya yaitu tempat terjadinya tindak pidana.

Penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas diduga terjadi di Markas Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022. Eksekutornya adalah Syamsul Ma'arif atas permintaan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, yang melaksanakan perintah Teddy Minahasa.

Hari itu dilakukan sehari sebelum pemusnahan barang bukti sabu dilakukan pada 15 Juni 2022. Jumlah yang dimusnahkan sekitar 35 kilogram dari total 41,4 kilogram, adapun sisanya disisihkan sebagai barang bukti tersangka pengedar narkoba yang ditangkap personel Polres Bukittinggi.

Advertising
Advertising

Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Teddy mengkritisi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut jenderal bintang dua itu memerintahkan menukar sabu dengan tawas. Dia mempertanyakan mengapa penyidik kepolisian tidak memeriksa para pejabat Kota Bukittinggi dan Provinsi Sumatera Barat yang menyaksikan pemusnahan sabu tersebut.

"Kita tidak mengerti kenapa sama sekali tidak dipanggil? Penyidik tidak berani manggil satu ekor pun, padahal begitu banyak pejabatnya," kata Hotman setelah sidang.

Maka dari itu, dia menganggap pemeriksaan belum maksimum dan kasus ini belum layak disidangkan karena dakwaan jaksa prematur. Hotman pun meminta kepada majelis hakim agar tidak menerima dakwaan tersebut.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Dody Prawiranegara Serahkan Uang Hasil Penjualan Sabu di Rumah Teddy Minahasa di Jagakarsa

Berita terkait

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

5 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

7 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

8 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

8 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

8 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

10 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

10 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

10 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya