TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Palmerah Komisaris Dodi Abdulrohim mengatakan pihaknya melakukan pengamanan untuk sidang perdana kasus narkoba Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Polisi menerjunkan 50 personel untuk menjaga pelaksanaan dari sebelum hingga sesudah sidang.
"Lima puluh personel gabungan dari beberapa Polsek di Jakarta Barat," ujar Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Saat ini, dia menganggap keadaan di area Pengadilan Negeri Jakarta barat masih kondusif. Personel kepolisian sudah tersebar hingga ke area SPBU samping pengadilan.
Penerapan pengamanan tidak ada perlakuan khusus dan seperti pada umumnya. Sidang akan dimulai pada pukul 13.00. "Kami amankan selama pelaksanaan sidang dari awal keberangkatan dari Polda Metro, sepanjang pengadilan dan saat sidang. Kami amankan sampai beliau kembali ke Polda Metro," ujar Dodi.
Teddy Minahasa menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap karena kasus peredaran lima kilogram narkoba jenis sabu yang ditukar dengan tawas. Setelah tahap II pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dia kembali ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini turut menyeret eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, eks Kapolsek Komisaris Kasranto, Ajun Inspektur Satu Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Para terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, polisi juga menjerat tujuh tersangka dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arya Wicaksana menjelaskan, bahwa dakwaan dengan pasal yang disebutkan saat sidang sudah lebih tepat.
"Kami penuntut umum beranggapan bahwa pasal yang lebih tepat untuk didakwakan seluruh terdakwa adalah juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Arya setelah sidang kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Hotman Paris Nilai Sidang Teddy Minahasa Harusnya Belum Digelar