Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polisi Siagakan 50 Personel

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra setelah proses tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra setelah proses tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Palmerah Komisaris Dodi Abdulrohim mengatakan pihaknya melakukan pengamanan untuk sidang perdana kasus narkoba Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Polisi menerjunkan 50 personel untuk menjaga pelaksanaan dari sebelum hingga sesudah sidang.

"Lima puluh personel gabungan dari beberapa Polsek di Jakarta Barat," ujar Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.

Saat ini, dia menganggap keadaan di area Pengadilan Negeri Jakarta barat masih kondusif. Personel kepolisian sudah tersebar hingga ke area SPBU samping pengadilan.

Penerapan pengamanan tidak ada perlakuan khusus dan seperti pada umumnya. Sidang akan dimulai pada pukul 13.00. "Kami amankan selama pelaksanaan sidang dari awal keberangkatan dari Polda Metro, sepanjang pengadilan dan saat sidang. Kami amankan sampai beliau kembali ke Polda Metro," ujar Dodi.

Teddy Minahasa menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap karena kasus peredaran lima kilogram narkoba jenis sabu yang ditukar dengan tawas. Setelah tahap II pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dia kembali ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini turut menyeret eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, eks Kapolsek Komisaris Kasranto, Ajun Inspektur Satu Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, polisi juga menjerat tujuh tersangka dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arya Wicaksana menjelaskan, bahwa dakwaan dengan pasal yang disebutkan saat sidang sudah lebih tepat.

"Kami penuntut umum beranggapan bahwa pasal yang lebih tepat untuk didakwakan seluruh terdakwa adalah juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Arya setelah sidang kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Hotman Paris Nilai Sidang Teddy Minahasa Harusnya Belum Digelar

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


AS Dihantui Wabah Narkoba Tranq, Bikin Penggunanya Seperti Zombie

5 jam lalu

Suasana tempat tinggal para tunawisma yang berada di hutan San Jose, California (18/3). San Jose merupakan 10 kota terbesar di Amerika Serikat yang berada di lembah Silikon. AP/Marcio Jose Sanchez
AS Dihantui Wabah Narkoba Tranq, Bikin Penggunanya Seperti Zombie

Penggunaan obat Xylazine, atau tranq meningkat di Philadelphia, Amerika Serikat. Gedung Putih menyatakan sebagai ancaman nasional.


Kapolri Sigit Persilakan Teddy Minahasa Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Pemecatannya

21 jam lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siapkan 148.000 personel selama mudik lebaran 2023. (Foto: Humas Polri)
Kapolri Sigit Persilakan Teddy Minahasa Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Pemecatannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal banding atas putusan pemecatan Irjen Teddy Minahasa sudah diatur dalam perundang-undangan.


Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya

21 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberi pesan Kamtibmas usai apel pengamanan di Monas, Sabtu, 13 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya

Kapolda Metro Jaya itu mengatakan telah menerima informasi bahwa tawuran menjadi modus untuk tutupi transaksi narkotika di kawasan Jakarta.


Di Amerika Pecandu Tranq Bergerak Seperti Zombie, Apa Bahaya Narkoba Itu?

1 hari lalu

ilustrasi kecanduan (pixabay.com)
Di Amerika Pecandu Tranq Bergerak Seperti Zombie, Apa Bahaya Narkoba Itu?

orang-orang yang menggunakan tranq sehingga berjalan sempoyongan seperti zombie


Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba 12,1 Kilogram Sabu dalam Mangkok

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba 12,1 Kilogram Sabu dalam Mangkok

Tim bea cukai dan Polda Metro Jaya menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba asal Malaysia itu.


Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas: Mudah-mudahan Beri Kemaslahatan

1 hari lalu

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa (masker hitam) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas: Mudah-mudahan Beri Kemaslahatan

Kompolnas menyebut sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan lainnya.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

1 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Ini Pertimbangan Majelis Sidang KKEP Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Teddy Minahasa

1 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Ini Pertimbangan Majelis Sidang KKEP Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Teddy Minahasa

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa


Terpidana Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

1 hari lalu

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa (masker hitam) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Terpidana Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Terpidana kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, dipecat dari Polri. Dia adalah polisi dengan pangkat bintang dua yang terlibat kasus sabu ditukar tawas


Teddy Minahasa Menilai Sidang Etik Dirinya Subyektif dan Tergesa-gesa

1 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Menilai Sidang Etik Dirinya Subyektif dan Tergesa-gesa

Teddy Minahasa mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri hanyalah bersifat subyektif dan dan terlalu digelar tergesa-gesa.