Mengaku Diperas Sesama Polisi, Bripka Madih Kini Dilaporkan Warga Jatiwarna Bekasi ke Polda Metro

Senin, 6 Februari 2023 21:42 WIB

Anggota Provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih datangi Polda Metro Jaya didampingi istri, adik dan pria paruh baya pendukungnya, Martono Sufaat. Tempo/Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Rukun Warga 03 Kelurahan Jatiwarna, Nur Asiah Safris mendatangi Polda Metro Jaya, Senin, 6 Februari 2023 bersama empat warga yang diduga mendapatkan teror dari Bripka Madih.

Kedatangan mereka untuk melaporkan Bripka Madih atas perilakunya yang selama ini dianggap mengganggu warga.

“Hari ini saya mendampingi warga RT 04 RW 03 untuk mengadukan Bripka Madih karena telah memasuki pekarangan tanpa izin,” kata Nur Asiah kepada wartawan, Senin, 6 Februari 2023.

Nur Asiah datang bersama 4 warganya yakni, Viktor, Soraya, Zulhery dan Astutik. Para pelapor ini merasa terganggu karena Bripka Madih mematok tanah dan memasang plang di atas tanah yang masuk pekarangan rumah mereka, yang diklaim milik Madih.

Nur Asiah mengungkapkan warganya ingin patok dan plang yang dipasang Madih pada 31 Januari 2023 dilepas.

Bripka Madih pasang patok dan plang di tanah warga

Advertising
Advertising

Dari video yang beredar, Bripka Madih yang mengenakan atribut polisi lengkap, datang bersama massa membawa cangkul untuk memasang patok dan plang di tanah warga yang diklaim miliknya.

Nur Asiah enggan membeberkan apakah warganya mendapat intimidasi dari Madih.

“Maaf kalau itu belum bisa jawab,” tutur dia.

Soraya, salah satu warga yang melapor, mengatakan patok yang dipasang Madih tepat di depan kamar.

“Saya langsung gemetar karena memang di depan kamar saya persis mematoknya,” kata Soraya.

Setelah patok itu dipasang rombongan Bripka Madih meninggalkan lokasi. Selang 20 menit dia kembali untuk mendirikan posko dengan spanduk besar.

Rombongan Bripka Madih, kata Soraya ada sekitar 10 orang. Madih juga menyampaikan bahwa tanah rumah Soraya milik bapak Tongek, yang tak lain adalah ayah Madih.

Bripka Madih dan kasus polisi peras polisi

Bripka Madih merupakan anggota Provos Polisi Sektor Jatinegara. Sosoknya viral dan disebut sebagai kasus polisi peras polisi, setelah ia mengaku diperas oleh sesama polisi agar laporan kasus penyerobotan tanah milik orang tuanya diproses.

Madih mengaku dimintai uang pelicin sebesar Rp 100 juta dan bagian tanah seluas 1.000 meter oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap Madih dalam video tersebut.

Polda Metro jelaskan kronologi penjualan tanah orang tua Madih

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan penjelasan tentang status tanah milik orang tua polisi Bripka Madih, yang disebut telah diserobot pihak lain. Dia mengatakan ada tiga laporan yang masuk ke polisi.

"Didapatkan adanya 3 laporan polisi. Pertama di tahun 2011, pelapornya adalah Halimah artinya ibu dari Madih," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023.

Menurut Trunoyudo, Bripka Madih mengaku memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi. Namun, berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian, luas bidang tanah yang dipermasalahkan seluas 1.600 meter persegi. Dia menambahkan bahwa ayah Mahdi telah melakukan penjualan tanah tersebut dalam rentang tahun 1979 hingga 1992.

"Telah terjadi jual beli sembilan AJB dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi," kata Trunoyudo.

Dengan data tersebut, menutut Trunoyudo tidak mungkin penyidik di Polda Metro meminta bagian tanah seluas 1.000 meter persegi, karena tanah milik orang tua Mahdi hanya tinggal seluas 716 meter. Trunoyudo mengatakan telah mengetahui pernyataan Bripka Madih dalam video viral di media sosial tersebut.

Direskrimum Hengki Haryadi sebut Bripka Madih tidak konsiten

Sengkarut soal kasus tanah Madih dan dugaan adanya pemerasan ini juga dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Ahad lalu.

Hengki menjelaskan kasus ini dalam sebuah konferensi pers, yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional, serta dihadiri langsung oleh Bripka Madih berserta keluarganya.

Dalam kesempatan itu, Hengki mengatakan Bripka Madih tidak konsisten soal ukuran tanah di laporan polisi pada tahun 2011.

“Terjadi hal yang tidak konsisten atau apa yang berbeda dengan apa yang disampaikan Bripka Madih di media,” kata Hengki di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Minggu, 5 Februari 2023.

Hengki menjelaskan dimana Madih tidak konsisten dalam soal status tanah milik orang tuanya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laporan polisi tahun 2011, ia menyebutkan luas tanah hanya 1.600 meter persegi. Namun, di depan media Mahdi menyampaikan luas tanahnya 3.600 meter persegi.

Bripka Madih menolak isi BAP

Namun, anggota Provos Polsek Jatinegara itu menolak apa yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut. Bripka Madih berpedoman pada girik 191 yang dia bawa secara terus menerus sebagai bukti.

Dalam konferensi pers itu, Bripka Madih dipertemukan langsung dengan Badan Pertanahan Nasional, Camat Jatiwarna, Ketua Rukun Warga dan beserta sejumlah pihak di Polda Metro Jaya.

Pada pertemuan tersebut, Madih tidak mau mengakui bahwa tanah itu sudah dijual oleh orang tuanya.

Berdasarkan data yang terkumpul dan diperoleh kepolisian, penjualan tanah seluas 3.600 meter persegi dilakukan oleh Tongek, ayah Bripka Madih sebanyak 10 kali dalam rentang waktu antara tahun 1979 hingga 1992.

Ada juga satu akta hibah yang bertanda cap jempol atas nama Tongek ke almarhum Boneng. Hengky menyebut, akta hibah itu juga disetujui oleh Mahdi.

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, Amir Sofwan mengatakan bukti hukum girik merupakan bukti jual beli tanah pada masa lalu dan girik tidak bisa digunakan untuk membayar pajak.

Saat ini pembayaran pajak tanah dan status kepemilikan bisa dicek secara digital melalui SPPT PBB.

Fungsi utama SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang pajak bumi dan bangunan yang wajib dilunasi pada waktu yang ditentukan.

“Tidak bisa bayar pajak pakai girik,” ujar Amir.

Tidak ada saksi soal dugaan polisi peras polisi

Soal isu polisi peras polisi ini, Hengki menyebut tidak ada bukti atau saksi yang mengetahui kejadian pemerasan itu. Kejadian hanya diketahui antara Madih dan penyidik berinisial TG, yang kini sudah purna tugas.

Hengki mengatakan polisi yang telah purna tugas tidak bisa terkena kode etik. Meski demikian, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan tetap akan mengkonfrontasi kedua belah pihak antara Bripka Madih dan TG.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Hengki membantah laporan Bripka Madih mandek. Menurut Hengki, pada 2019 penyidik telah memeriksa 16 saksi termasuk pembeli.

Baca juga: Kasus Bripka Madih Ditangani Adik Andika Perkasa, Ini Profil Kombes Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa

Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

4 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

9 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

12 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

12 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya