Pengadilan Niaga Putuskan PKPU Sementara Apartemen Cimanggis City

Kamis, 9 Februari 2023 14:29 WIB

Apartemen Cimanggis City telah menyelesaikan struktur pondasi, saat ini memasuki pembangunan konstruksi struktur atas Tower A dengan target topping-off (tutup atap) Tower A dan launching Tower B pada pertengahan 2019 nanti. (dok Cimanggis City)

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum para konsumen Apartemen Cimanggis City mengatakan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Permata Sakti Mandiri layak untuk dikabulkan karena memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara Nomor: 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst,” kata Zentoni selaku pengacara konsumen Apartemen Cimanggis City dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Februari 2023.

Perkara tersebut antara Rifa Reiza Yadi, Mohamad Abdul Khodir, Andrean Filano, dan Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis. “Dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S),” ujarnya.

Zentoni mengatakan permohonan PKPU ini untuk memberikan kesempatan kepada PT Permata Sakti Mandiri selaku termohon mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Selain memutuskan PT Permata Sakti Mandiri dalam keadaan PKPU-S, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengangkat dua orang pengurus, yaitu Hulman Jufri Oktario Smatupang dan Eclund Valery yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Advertising
Advertising

Untuk itu, Zentoni mengimbau seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079.

14 Orang Lapor LBH Konsumen Guna Somasi Apartemen Cimanggis City

Sebanyak 14 pembeli unit Apartemen Cimanggis City mengajukan somasi terhadap PT Permata Sakti Mandiri selaku developer apartemen tersebut.

LBH Konsumen selaku kuasa hukum 14 orang tersebut melayangkan surat tersebut pada Senin, 30 Mei 2022.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni mengatakan kasus ini bermula sejak penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018. Namun, hingga saat ini belum ada sama sekali pembangunan Apartemen Cimanggis City oleh developer PT Pemata Sakti Mandiri.

Zentoni menduga telah terjadi perbuatan wanprestasi atau cedera janji yang sangat merugikan para kliennya. PT Permata Sakti Mandiri diduga telah lalai dan melanggar Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak debitur lalai dengan lewatnya waktu pembangunan apartemen yang ditentukan.

“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“ kata Zentoni siaran persnya, Senin 30 Mei 2022.

Dalam surat somasi itu, LBH Konsumen Jakarta kini memberi tenggang waktu selama 7 hari kepada PT Permata Sakti Mandiri untuk mengembalikan uang kliennya. Hal tersebut guna menghindari tuntutan pidana serta PKPU.

"Developer Apartemen Cimanggis City agar segera mengembalikan seluruh uang milik para konsumen Apartemen Cimanggis City tersebut untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Kepailitan serta PKPU," kata Zentoni.

MUTIA YUANTISYA

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

4 hari lalu

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

4 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

6 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

7 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

7 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

7 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

9 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

10 hari lalu

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Baca Selengkapnya

Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

18 hari lalu

Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

Lini bisnis di Indonesia cukup banyak menggunakan aplikasi whatsapp business untuk berkomunikasi dengan pihak pelanggan ataupun calon pembeli.

Baca Selengkapnya