Paket Sabu 109,9 Kg dari Sumbar Dikirim Lewat Terminal Kampung Rambutan, Disamarkan Pakai Buah-buahan

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 16 Februari 2023 09:31 WIB

Polda Metro Jaya menyita 69,2 kilogram sabu-sabu dari bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Desty Luthfiani /TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Lima kurir narkoba yang antar 109,9 kilogram sabu senilai Rp 164,9 miliar ditangkap di dua lokasi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, lima paket yang sampai lebih dulu di Terminal Kampung Rambutan dikemas dalam peti buah-buahan berisi jeruk dan alpukat.

"Modus para tersangka barang bukti narkotika jenis sabu disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan dan disamarkan dalam bungkus teh Cina," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Februari 2023.

Mereka yang ditangkap di terminal adalah tersangka berinisial RS dan H alias A pada 17 Januari 2023. Saat itu mereka hendak mengangkut paket sabu seberat 40,7 kilogram yang dikemas dalam 39 bungkus teh Cina merek Guanyinwang ke dalam sebuah angkot.

Penangkapan mereka berawal dari informasi pada 16 Januari 2023 soal adanya pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat. Setibanya di Terminal Kampung Rambutan setelah menempuh jalur via darat dari Sumatera, RS dan HA alias A ditangkap pada 17 Januari 2023.

"Kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara, dengan upah Rp 3 juta kepada tersangka," tutur Trunoyudo.

Advertising
Advertising

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan melacak hingga ke jaringan peredarannya. Kemudian tiga tersangka berinisial HL, SS, dan BP ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara pada 31 Januari 2023.

Barang bukti yang disita adalah 65 bungkus teh merek Guanyinwang berisi sabu seberat 69,2 kilogram.

"Tim menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO),” tutur Trunoyudo.

Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup atau hukuman mati.

Pilihan Editor: Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Berita terkait

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

48 menit lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

7 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

8 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya