Anak Autisme Dijepit di Depok, Polisi: Metodenya Benar tapi Terapis Lalai
Reporter
Ricky Juliansyah
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 17 Februari 2023 19:17 WIB
TEMPO.CO, Depok - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady mengatakan aksi seorang terapis menjepit kepala anak autisme menggunakan paha di Depok merupakan metode blocking. Menurut keterangan ahli, kata dia, metode itu dibenarkan.
Menurut Fuady, terapis itu mengaku mengapit kepala korban menggunakan paha agar anak pengidap autisme itu tidak berontak. "Dari keterangan ahli yang sudah kita periksa, bahwa itu merupakan metode supaya anak yang berkebutuhan khusus tidak berontak atau karena memiliki tenaga yang tinggi bisa diminimalisir adanya perlawanan," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 17 Februari 2023.
Meski metode mengapit anak autisme itu dibenarkan, namun terapis itu diduga menyalahi standar prosedur yang telah ditetapkan. Alasannya menurut pelapor, terapis tertidur dan menggunakan ponsel.
Fuady berujar terapis tersebut diduga lalai karena saat korban menjerit-jerit ia tidak mempedulikannya. "Lalainya terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan handphone, anak meronta-ronta tidak dipedulikan terapis ini," ujarnya.
Ia menjelaskan kasus ini anak autisme dijepit terapis ini sudah memenuhi tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur. Polisi telah memeriksa empat saksi, yakni dua saksi ahli, satu saksi pelapor dan atasan dari terlapor, serta menyelidiki barang bukti yang sudah disita.
Penyidik Polres Metro Depok menilai tindakan terapis telah memenuhi pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Juncto pasal 76 huruf C, di mana disebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak,” tuturnya.
Fuady menuturkan di pasal 80 KUHP setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76 huruf C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah.
"Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak kami lakukan penahanan, tapi tersangka harus wajib lapor," ucap dia.
Sementara itu, saksi ahli pidana, Effendi Saragih, mengatakan perbuatan terapis sudah jelas memenuhi unsur pidana. "Tindakan yang menggunakan tenaga yang besar terhadap seorang anak, yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut, baik secara fisik maupun psikis, dengan perbuatan tersebut, saya menganggap sudah termasuk tindak pidana," ucap Effendi.
Pilihan Editor: Viral Video Anak Autisme Dijepit Terapis di Depok, Polisi: Ada Dugaan Kekerasan