Komnas Perempuan Sebut Mahasiswi UPH Sempat Cabut Laporan Penganiayaan, Diduga Ada Korban Lain

Senin, 20 Februari 2023 14:39 WIB

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita. Shutterstock

TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti kasus penganiayaan terhadap AS, mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH). Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan telah menerima laporan kekerasan terhadap perempuan tersebut sejak Desember 2022.

Kasus kekerasan antara pasangan kekasih ini terjadi sejak Juni 2022 lalu. Meskipun sudah melakukan pelaporan di Komnas Perempuan, AS telah mencabut laporan tersebut.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan pencabutan laporan kekerasan terhadap perempuan terjadi ketika terduga pelaku meminta maaf.

"Sudah. Sudah mengadukan ke Komnas Perempuan pada Desember 2022, tapi kemudian korban mengedrop atau menarik kembali pengaduannya karena sudah ada permintaan maaf katanya dari pelaku," ungkapnya pada TEMPO, Senin 20 Februari 2023.

Komnas Perempuan bakal mengawal proses kasus kekerasan mahasiswi UPH ini hingga tuntas. Apalagi, kekerasan tersebut dilakukan oleh orang yang sama.

"Tapi ternyata, terjadi lagi penganiayaannya jadi sekarang kami sedang follow up proses itu," ujarnya.

Menurutnya, pada saat melakukan kekerasan awal BJK masih berstatus pacar dari AS. Berdasarkan keterangan AS kepada Komnas Perempuan, terdapat korban lain juga yang mendapat kekerasan dari orang yang sama.

"Kalau pada konteks dia dianiya pada saat itu kan pacar ya. Menurut korban, sudah ada korban lainnya juga gitu," ujarnya.

Iswarini berharap Polres Kota Tangerang Selatan bisa mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan tersebut. Bahkan pihak Kepolisian juga harus bisa membongkar kasus kekerasan lain yang terjadi.

"Jadi ini polisi harus benar-benar mengusut ya dan mencoba melihat kasusnya sendiri kan penganiayaan dan mungkin ada kekerasan lain yang harus dicek ya. Karena ini kan kekerasan masa pacaran ini, gradasinya tidak hanya penganiayaan fisik, tapi bisa juga ada kekerasan seksual," ujarnya.

Dia menambahkan petugas juga harus bisa melalukan pengecekan terhadap korban penganiayaan yang terjadi. "Jadi ini juga harus dicek kembali. Tentu ditanyakan kepada korban dan katanya korban tidak hanya satu ya, mungkin dari korban lain bisa dicek. Kekerasan jenis apa yang terjadi," kata Komisioner Komnas Perempuan itu.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor:
Mahasiswi UPH yang Laporkan Penganiayaan ke Polisi, 4 Kali Alami Kekerasan dari Pacarnya


Berita terkait

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

7 jam lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 hari lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

1 hari lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

4 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

5 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya